Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
221/Pdt.P/2026/PN Cbi PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 221/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PURWANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
 
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Pemhon  pada akta kelahiran no 847/92/88 yang dikeluarkan oleh kepala kantor catatan Sipil Kabupaten Bogor pada tanggal 30 November 1988 sesuai dengan ;
a) pada KTP Pemohon NIK. 3201050506780001 tertanggal 10 Februari 2020  tertulis Pemohon dengan nama PURWANTO;
b) pada Kartu Keluarga Pemohon No. 3201050407070216, dikeluarkan tanggal 07 November 2019  tertulis Pemohon dengan nama PURWANTO;
 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk dicatat akta kelahiran pemohon tersebut berdasarkan KTP Pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon kedalam buku register yang tersedia untuk itu dan diterbitkan Akta Kelahiran sesuai dengan KTP dan kartu Keluarga Pemohon;
;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak