Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
353/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.DESI DOFANDA, SH
2.Jesfry Agustinus, S.H.
1.ADJI SALAHUDIN bin ABDUL KARIM
2.MUHAMAD ILHAM FAHREZI bin SUKANTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 353/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2043/M.2.18.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa  terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim  bersama dengan Muhamad ilham fahrezi bin sukanta pada Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 17:00 WIB atau setidak - tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Kp. Pabuaran Rt. 003 Rw. 003 Desa Gobang Kecamatan  Rumpin Kabupaten Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim  bersama dengan Muhamad ilham fahrezi bin sukanta adalah seorang yang tidak memiliki pekerjaan, terdakwa tidak bekerja di perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan obat-obatan yang mengandung metamfetamina.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira Pukul 16.00 WIB terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim dihubungi oleh Sdr Andri (DPO)  melalui handphone mengatakan “Sini ke Tangerang ke kontrakan ambil bahan?” lalu terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim menjawab “Iya, nanti habis pulang kerja saya kesana.” Kemudian terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim mengajak terdakwa Muhamad Ilham Fahrezi bin Sukanta : “Zi hayu anter ke Tangerang ngambil bahan ke kontrakan Sdr Andri (DPO) kemudian terdakwa Muhamad Ilham Fahrezi bin Sukanta menjawab “oke.” Selanjutnya terdakwa Muhamad Ilham Fahrezi bin Sukanta berangkat ke rumah terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim sekira pukul 17.00 WIB yang kemudian keduanya bersama-sama berangkat ke rumah kontrakan Sdr Andri (DPO) sekira pukul 19.00 WIB di daerah BSD Tangerang. Terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim kemudian memberi kabar kepada Sdr Andri (DPO) bahwa keduanya menunggu di warung kopi di pinggir jalan di sekitar area BSD, yang kemudian sekira pukul 00.00 WIB keesokan harinya pada hari Minggu 18 Februari 2024, Sdr Andri (DPO) menyuruh terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim dan terdakwa Muhamad Ilham Fahrezi bin Sukanta untuk berangkat ke rumah kontrakan Sdr Andri (DPO). Setibanya terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim dan terdakwa Muhamad Ilham Fahrezi bin Sukanta, Sdr Andri (DPO) mengatakan “ini ada 11 (sebelas) paket, tempel-tempelin dulu di daerah sekitaran Gobang, nanti gua kasih       lu sama terdakwa Muhamad Ilham Fahrezi bin Sukanta upah Rp1.000.000 (satu juta rupiah), nanti ambil aja 1 (satu) buat pakean  lu sama terdakwa Muhamad Ilham Fahrezi bin Sukanta” yang kemudian terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim menjawab “oke.” Selanjutnya, Sdr Andri (DPO) memberikan sebanyak 11 (sebelas) bungkus potongan kertas warna putih yang masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim bersama-sama dengan terdakwa Muhamad Ilham Fahrezi bin Sukanta pergi dan pulang ke rumah masing-masing. Terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim menyimpan 11 (sebelas) bungkus potongan kertas putih tersebut sambil menunggu arahan selanjutnya dari Sdr Andri (DPO). Kemudian, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 17.00 WIB ketika terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim sedang di berada rumah di Kp. Pabuaran Rt. 003 Rw. 003 Desa Gobang Kec. Rumpin Kab. Bogor bersama dengan terdakwa Muhamad Ilham Fahrezi bin Sukanta dihampiri oleh beberapa petugas Kepolisian yaitu Saksi Aipda A Yudha Biran, Saksi Aipda Arief Budiman, Saksi Briptu Ryan Lerian yang kemudian menanyakan identitas terdakwa dan dilakukan  penggeledahan pada terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim ditemukan barang bukti 1 (satu) buah dompet merah yang berisikan 11 (sebelas) bungkus potongan kertas warna putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Hitam No. IMEI 865451055143159, No. Sim Card 085697156765. Kemudian, pada saat penggeledahan terhadap terdakwa Muhamad Ilham Fahrezi bin Sukanta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru, No. IMEI 866660050838113, No. Sim Card 0895320033858.

 

 Kemudian Saksi Aipda A Yudha Biran, Saksi Aipda Arief Budiman, Saksi Briptu Ryan Lerian yang menangkap kedua terdakwa langsung mengamankan terdakwa dan terdakwa mengakui, selanjut terdakwa dan barang bukti di bawa ke Satuan reserse Narkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat` Laboratorium Narkotika No. PL55FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 7 Maret 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap :

Jenis sampel                        : A: Kristal

Jumlah sampel                   : A: 11 sampel

Berat netto awal                 : A: Total sampel A : 0,8020 gram

Berat netto akhir                : A: Total sampel A : 0,6142 gram

yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian “ dari hasil pengujian  :

Jenis sampel A. Kristal yang dilakukan diatas adalah Positif Narkotika adalah benar Sabu mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor  urut 61 dan Positif Narkotika adalah benar pil ekstasi mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 37 Lampiran   UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa  terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim  bersama dengan Muhamad ilham fahrezi bin sukanta pada Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 17:00 WIB atau setidak - tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Kp. Pabuaran Rt. 003 Rw. 003 Desa Gobang Kecamatan  Rumpin Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim  bersama dengan Muhamad ilham fahrezi bin sukanta adalah seorang yang tidak memiliki pekerjaan, terdakwa tidak bekerja di perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan obat-obatan yang mengandung metamfetamina.

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira Pukul 16.00 WIB terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim dihubungi oleh Sdr Andri (DPO)  melalui handphone mengatakan “Sini ke Tangerang ke kontrakan ambil bahan?” lalu terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim menjawab “Iya, nanti habis pulang kerja saya kesana.” Kemudian terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim mengajak terdakwa Muhamad Ilham Fahrezi bin Sukanta : “Zi hayu anter ke Tangerang ngambil bahan ke kontrakan Sdr Andri (DPO) kemudian terdakwa Muhamad Ilham Fahrezi bin Sukanta menjawab “oke.” Selanjutnya terdakwa Muhamad Ilham Fahrezi bin Sukanta berangkat ke rumah terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim sekira pukul 17.00 WIB yang kemudian keduanya bersama-sama berangkat ke rumah kontrakan Sdr Andri (DPO) sekira pukul 19.00 WIB di daerah BSD Tangerang. Terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim kemudian memberi kabar kepada Sdr Andri (DPO) bahwa keduanya menunggu di warung kopi di pinggir jalan di sekitar area BSD, yang kemudian sekira pukul 00.00 WIB keesokan harinya pada hari Minggu 18 Februari 2024, Sdr Andri (DPO) menyuruh terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim dan terdakwa Muhamad Ilham Fahrezi bin Sukanta untuk berangkat ke rumah kontrakan Sdr Andri (DPO). Setibanya terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim dan terdakwa Muhamad Ilham Fahrezi bin Sukanta, Sdr Andri (DPO) mengatakan “ini ada 11 (sebelas) paket, tempel-tempelin dulu di daerah sekitaran Gobang, nanti gua kasih       lu sama terdakwa Muhamad Ilham Fahrezi bin Sukanta upah Rp1.000.000 (satu juta rupiah), nanti ambil aja 1 (satu) buat pakean  lu sama terdakwa Muhamad Ilham Fahrezi bin Sukanta” yang kemudian terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim menjawab “oke.” Selanjutnya, Sdr Andri (DPO) memberikan sebanyak 11 (sebelas) bungkus potongan kertas warna putih yang masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim bersama-sama dengan terdakwa Muhamad Ilham Fahrezi bin Sukanta pergi dan pulang ke rumah masing-masing. Terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim menyimpan 11 (sebelas) bungkus potongan kertas putih tersebut sambil menunggu arahan selanjutnya dari Sdr Andri (DPO). Kemudian, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 17.00 WIB ketika terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim sedang di berada rumah di Kp. Pabuaran Rt. 003 Rw. 003 Desa Gobang Kec. Rumpin Kab. Bogor bersama dengan terdakwa Muhamad Ilham Fahrezi bin Sukanta dihampiri oleh beberapa petugas Kepolisian yaitu Saksi Aipda A Yudha Biran, Saksi Aipda Arief Budiman, Saksi Briptu Ryan Lerian yang kemudian menanyakan identitas terdakwa dan dilakukan  penggeledahan pada terdakwa Adji Salahudin Bin Abdul Karim ditemukan barang bukti 1 (satu) buah dompet merah yang berisikan 11 (sebelas) bungkus potongan kertas warna putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Hitam No. IMEI 865451055143159, No. Sim Card 085697156765. Kemudian, pada saat penggeledahan terhadap terdakwa Muhamad Ilham Fahrezi bin Sukanta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru, No. IMEI 866660050838113, No. Sim Card 0895320033858.

 

 Kemudian Saksi Aipda A Yudha Biran, Saksi Aipda Arief Budiman, Saksi Briptu Ryan Lerian yang menangkap kedua terdakwa langsung mengamankan terdakwa dan terdakwa mengakui, selanjut terdakwa dan barang bukti di bawa ke Satuan reserse Narkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat` Laboratorium Narkotika No. PL55FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 7 Maret 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap :

Jenis sampel                        : A: Kristal

Jumlah sampel                   : A: 11 sampel

Berat netto awal                 : A: Total sampel A : 0,8020 gram

Berat netto akhir                : A: Total sampel A : 0,6142 gram

yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian “ dari hasil pengujian  :

Jenis sampel A. Kristal yang dilakukan diatas adalah Positif Narkotika adalah benar Sabu mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor  urut 61 dan Positif Narkotika adalah benar pil ekstasi mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 37 Lampiran   UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya