Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
456/Pdt.G/2024/PN Cbi Dr.Agus Supriyadi Mohamad Azis Wibowo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 456/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr.Agus Supriyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1afrizaldi S.H,MHDr.Agus Supriyadi
Tergugat
NoNama
1Mohamad Azis Wibowo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat
 
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateril Penggugat secara seketika dan sekaligus, sebagai berikut :
 
3.1 Kerugian materil.
 
a. Kerugian materil pertama, berupa dana pinjmanan yang dipinjamkan keada Tergugat sebesar Rp.91.500.000, (Sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
b. Kerugian materil kedua, berupa kehilangan keuntungan yang seharusnya diperoleh/diharapkan (expected profit) yang diderita oleh Penggugat apabila Tergugat
tepat waktu melaksanakan kewajibannya maka adalah pantas dan patut Tergugat dikenakan ganti rugi/denda/bunga 6% (enam) persen pertahun sejak oktober 2022 sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum mengikat, 
c. Kerugian materil ketiga, berupa biaya-biaya gugatan dalam mempertahankan hak-hak Penggugat yaitu sebesar Rp.17.500.000,- (sepuluh  juta rupiah) dengan perincian: biaya Proses Gugatan Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah), dan biaya-biaya lain yang timbul dalam proses penanganan perkara sebesar Rp.7.500.000, (tujuh Juta  lima ratus ribu  rupiah.)
 
3.2    Kerugian immateriil,
        Sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A terhadap Harta Kekayaan Tergugat yang menjadikan jaminan hutang yang telah diserahkan Tergugat Kepada Penggugat  berupa :
 
Sertifikat Hak Bangunan No.2639 atas nama Muhamad Azis Wibowo Dengan Surat Ukur Tanggal 18-01-2011 No.296/Cikeas Udik/2021 dengan Luas Tanah 60 M2 (enam puluh meter persegi) yang terletak di Desa/Kelurahan Cikeas Udik, Keamata Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dan Perum Cikeas Gardenia Blok J3 Nomor.16 Rt 004 Rw.021, Kelurahan.Cikeas Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
 
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat, sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini, sejak didaftarkannya perkara sampai dilaksanakannya putusan.
 
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada perlawanan atau bantahan dari Tergugat
 
7. Menghukum Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya selama proses pemeriksaan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak