Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
370/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) 1.AJI YODASKORO, SH
2.GIFRAN HERALDI, SH
M. ISMAIL ALS TIENG BIN NAWAWI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 370/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2265/ M.2.18/ENZ.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI YODASKORO, SH
2GIFRAN HERALDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ISMAIL ALS TIENG BIN NAWAWI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

Kesatu

 

------- Bahwa Terdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024 bertempat di daerah depan Perumahan Puri Nirwana Kelurahan Cikaret Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

 

------- Bahwa pada awal mulanya hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 pukul 10.00 WIB Terdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm) menelepon Sdr. PACI (DPO) dengan mengatakan "bang saya mau beli harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)" kemudian Sdr. PACI (DPO) menjawab "yaudah uang nya ditransfer”. Kemudian Terdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm) pergi untuk transfer uang tersebut ke rekening yang diberikan oleh Sdr. PACI (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sekira pukul 10.30 Wib bukti transfer tersebut di buang olehTerdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm), setelah itu Terdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm) langsung menghubungi Sdr. PACI (DPO) kemudian Sdr. PACI (DPO) mengarahkan Terdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm) untuk mengambil narkotika jenis shabu yang telah Terdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm) beli tersebut dan sekira pukul 11.45 Wib Terdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm) mengambil narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan kendaraan umum didaerah depan Sekolah SD Kelapa Nunggal Kec. Kelapa Nunggal Kab. Bogor yang disimpan dibawah rumput. Setelah Terdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm) mengambil narkotika jenis shabu tersebut lalu Terdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm) bawa pulang akan tetapi sebelum pulang Terdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm) nongkrong terlebih dahulu Perumahan Puri Kel. Cikaret Kec. Cibinong Kab. Bogor dan pada saat Terdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm) sedang nongkrong tiba-tiba Terdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm) didatangi oleh pihak kepolisian dan langsung diamankan. Pada saat Terdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm) diamankan lalu digeledah ditemukan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) buah bekas bungkus kopi warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putihyang disimpan didalam kantung celana sebalah kanan bagian depan yang Terdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm) pakai atau gunakan dan 1 (satu) unit Handphone OPPO warna biru No. IMEI 868765068501799. lalu Terdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm) diintrogasi dan mengaku bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. PACI (DPO). Selanjutnya Terdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm) beserta barang bukti diamankan dan dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ----------

 

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika No : PL97FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 14 Maret 2024 pada Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, berupa :

  • 1 (satu) buah bekas bungkus kopi warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0941 gram.

 

      Barang bukti tersebut diatas disita dari : M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm).

      Dengan hasil pengujian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

     

Barang Bukti

Pemeriksaan

Hasil

Kristal (A1)

 

 

 

 

 

 

 

 

  • B (Marquis, Mendeline, simon)
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

  • Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti :
  • Kristal tersebut diatas adalah Benar Shabu-shabu mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Keterangan : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Sisa barang bukti :

Barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  • 1 (satu) buah bekas bungkus kopi warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0644 gram.

 

------- Bahwa Terdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm) tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------

 

A t a u

 

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024 bertempat di daerah depan Perumahan Puri Nirwana Kelurahan Cikaret Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

 

------- Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 13.30 Wib Saksi AIPDA A. YUDHA BIRAN, Saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN dan Saksi BRIPTU RYAN LERIAN sedang melakukan kegiatan penyelidikan dan mendapatkan informasi atau berita dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa disekitaran didaerah didepan Perumahan Puri Nirwana Kel. Cikaret Kec. Cibinong Kab. Bogor, ada orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, kemudian Saksi AIPDA A. YUDHA BIRAN, Saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN dan Saksi BRIPTU RYAN LERIAN menuju ke tempat yang dimaksud yaitu didaerah didepan Perumahan Puri Nirwana Kel. Cikaret Kec. Cibinong Kab. Bogor. Setelah sampai ditempat tujuan sekira jam 16.00 Wib didaerah didepan Perumahan Puri Nirwana Kel. Cikaret Kec. Cibinong Kab. Bogor tersebut Saksi AIPDA A. YUDHA BIRAN, Saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN dan Saksi BRIPTU RYAN LERIAN melihat Terdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm) sedang sedang beristirahat, kemudian pada saat itu juga Terdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm) diamankan dan digeledah lalu ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) buah bekas bungkus kopi warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putihyang disimpan didalam kantung celana sebalah kanan bagian depan yang Terdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm) pakai atau gunakan dan 1 (satu) unit Handphone OPPO warna biru No. IMEI 868765068501799. lalu Terdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm) diintrogasi dan mengaku bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. PACI (DPO). Selanjutnya Terdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm) beserta barang bukti diamankan dan dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ----------

 

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika No : PL97FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 14 Maret 2024 pada Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, berupa :

  • 1 (satu) buah bekas bungkus kopi warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0941 gram.

 

      Barang bukti tersebut diatas disita dari : M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm).

      Dengan hasil pengujian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

     

Barang Bukti

Pemeriksaan

Hasil

Kristal (A1)

 

 

 

 

 

 

 

 

  • B (Marquis, Mendeline, simon)
  • GC-MS
  • Kesimpulan

 

 

 

 

  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

  • Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti :
  • Kristal tersebut diatas adalah Benar Shabu-shabu mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Keterangan : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Sisa barang bukti :

Barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  • 1 (satu) buah bekas bungkus kopi warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0644 gram.

 

------- Bahwa Terdakwa M. ISMAIL Als TIENG Bin NAWAWI (Alm) tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa, memiliki, menyimpan, menyediakan atau menguasai Narkotika Golongan I berupa Shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu. --

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------

Pihak Dipublikasikan Ya