Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2025/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
MUSTOPA Alias OPEL Bin SARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-402/M.2.18.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTOPA Alias OPEL Bin SARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa terdakwa MUSTOFA alias OPEL bin SARDA pada hari sabtu tanggal 07 desember 2024 sekira opukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan desember 2024 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di samping rumah makam Toboh baru Jln raya Cikaret No 1 Rt 002/006 Kel Harapanjaya Kec Cibinong  Kab Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang,yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, , dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada waktu tersebut terdakwa bersama dengan sdr Iyas (dpo) dengan menggunakan sepeda motor honda beat dimana terdakwa di bonceng oleh sdr Iyas, maksud dan tujuan nya adalah terdakwa bersama dengan sdr Iyas adalah mencari sepeda motor untuk di curi.
  • Bahwa rencana tersebut sebelumnnya telah di di bicarakan dengan mempersiapkan kunci latter T, dan setelah sampai di jalan cikaret tepatnya di rumah makan Toboh baru terdakwa  dan sdr  Iyas (dpo) melihat sepeda motor honda beat warna hitam dengan no Pol F 5865 FJA sedang terparkir.
  • Bahwa karena kondisi sepi dan menurut terdakwa dan sdr Iyas aman lalu terdakwa mengampiri dan sdr Iyas (dpo) menunnggu di motor dan mengawasi di sekitarnya, setelah sampai di motor tersebut lalu terdakwa membongkar kunci kontak dengan menggunakan kunci latter T dan berhasil  dan saat motor sudah menyala tidak di sangka ada saksi fajar yang melihat dan berteriak maling, karena terkejut mendengar teriakan tersebut lalu sdr Iyas (dpo) melarikan diri sedangkan terdakwa berusaha lari menggunakan sepeda motor yang di curi akan tetapi berhasil ditarik bajunya oleh saksi racmat sehingga terjatuh bersama motor yang di curinya dan di piting lehernya akan tetapi terdakwa spontan keluarkan sebilah golok dan saksi rachmat terkejut dan terdakwa berhasil meloloskan pitingan saksi rachmat.
  • Bahwa di karenakan ada teriakan maling tersebut akhirnya setelah terdakwa berhasil meloloskan pitingan saksi rachmat terdakwa dikejar oleh warga dan berhasil di amankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi apriyadi (korban) menderita kerugian sebesar Rp.17.000.000 (tjuh belas juta rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya