Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
493/Pid.B/2024/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.LUKASMANA, SH
ARDIANSYAH MAULANA SOFYAN Alias ARBI Bin H. SOFIAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 493/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3020/M.2.18.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2LUKASMANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH MAULANA SOFYAN Alias ARBI Bin H. SOFIAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa ARDIANSYAH MAULANA SOFYAN Als ARBI Bin H.SOFYAN (Alm) bersama dengan Beni bin Zeni, dan Joyo Susilo Bin Slamet (alm) (berkas terpisah)  pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat dirumah kontrakan Kp Srogo; Rt 013/005 Desa Cigombong Kec Cigombong kab Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang,yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum,di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di d+situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,Perbuatan  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 16 Mei 2024 saksi Beni, saksi Joyo (berkas terpisah) dan terdakwa Ardiansyah Maulana Sofyan als ARBI Bin H.SOFYAN (alm) berkumpul di rumah kontrakan terdakwa I dan merencakan untuk mencuri sepeda motor dan setelah merencakan tersebut lalu terdakwa , sdr beni dan Joyo dan  berjalan menggunakan motor honda Beat dengan No Pol F 5326 QS dan berboncengan.
  • Bahwa tujuan terdakwa bersama dengan saksi Beni dan Joyo adalah mencari daerah atau kawasan yang sepi dan menyimpan kendaraan yang mudah di jangkau dan setelah berkeliling lalu terdakwa bersama dengan saksi beni dan Joyo melewati belakang pasar cigombong, dan pada saat melintas di rumah kontrakan saksi Aripin (korban) sekitar pukul 05.00 wib terdakwa serta sdr beni dan joyo melihat motor Honda Vario warna  white silver dengan No pol F 2808 RA pada teras rumah saksi korban , dimana sebelumnya saksi saripin (korban) telah kunci motor tersebut ketika habis pulang bekerja, karena kondisi pada saat itu masih gelap menjelang subuh dan sepi lalu terdakwa, sksi beni dan joyo menyusun rencana dimana saksi beni berperan untuk mengambil motor dan saksi Joyo  berada di atas motor dan mengawasi sedangkan terdakwa yang melindungi dan mengawasi saksi Beni saat mengambil motor, setelah berbagi peranan saksi beni lalu mengeluarkan kunci latter T yang telah di bawa dan setelah itu saksi Beni  rusak dan berhasil rusak kunci kontaknya, dan setelah hidup lalu saksi beni membawa motor tersebut dan berboncengan denan sdr Joyo sedangkan terdakwa membawa motor yang dikendarai sebelumnya.
  • Bahwa selanjutnya motor tersebut saksi beni Jual kepada sdr Ubed (dpo) dengan harga sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan hasil dari penjualan tersebut di bagi bertiga masing masing sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp.200.000 saksi beni, joyo dan terdakwa habiskan untuk membeli rokok dan makanan serta membeli BBM.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 363 ayat 1 ke 3,ke 4 dan ke 5 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya