Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
741/Pid.B/2024/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.Rizky Chaniago, S.H.
DJOKO SUBENO BIN JATI SANTOSO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 741/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4539/M.2.18.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2Rizky Chaniago, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJOKO SUBENO BIN JATI SANTOSO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------- Bahwa terdakwa DJOKO SUBENO bin JATI SANTOSO (alm), pada hari rabu tanggal 09 oktober 2024 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan oktober 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp Seklahuni Rt 003/006 Desa Ciomas rahayu kecamatan Ciomas Kabupaten Bogot atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun mengahpuskan piutang, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa awalnya sebelumnya pada hari selasa saksi darta (korban) kedatangan rekannya saksi daryono dengan membawa terdakwa Djoko, dimana awalnya saksi daryono mendengar bila saksi darta ingin menjual kendaraanya berupa 1 (satu) unit Suzuki ertiga.
  • Bahwa setelah saksi darta di kenalkan oleh terdakwa oleh saksi daryono lalu terdakwa menanyakan berapa harga mobil yang akan di jual oleh saksi darta lalu saksi darta memberitahu akan menjual dengan harga sebesar Rp.90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah), dan saat itu terdakwa tertarik kondisi mobil dan harganya juga masuk, dan akhirnya di tawar sebesar Rp.86.000.000 (delapan puluh enam juta rupiah dan setelah pembicaraan tersebut lalu terdakwa memberitahukan kepada saksi darta bila besok rabu tanggal 9 oktober 2024 akan datang kembali untuk memberitahukan setuju atau tidak setuju untuk membeli mobil tersebut.
  • Bahwa tepatnya hari rabu tanggal 9 oktober 2024 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa datang kembali kerumah saksi darta, akan tetapi sebelum kerumah saksi darta terdakwa sempat menawarkan kepada sdr jangkung (dpo) mobil, akan tetapi saat ketemu sdr jangkung memberitahukan kepada terdakwa agar nanti untuk pembayaran dibuatkan bukti transfer Mbanking palsu seolah olah uang tersebut sudah di kirim dengan cara bukti transfer dan akan di edit oleh rekan sdr jangkung (dpo) karena sdr jangkung (dpo) mempunyai rencana tersebut akhirnya terdakwa setuju di karenakan terdakwa sedang ada kebutuhan mendesak, lalu setelah itu terdakwa bertemu dengan saksi darta karena harga telah sesuai kesepakatan sebesar Rp.86.000.000 (delapan puluh enam juta rupiah), akan tetapi saat semua sudah sesuai lalu terdakwa ingin melihat surat suratnya, dan oleh saksi darta memberikan STNK dan BPKB serta kunci kendaraan tersebut.
  • Bahwa saat itu terdakwa meminta pembayaran dengan cara di transfer karena saksi darta percaya dengan terdakwa lalu saksi darta memberikan rekening BCA yang bernama Rofiah dengan No 6820340815.
  • Bahwa setelah memberikan no rekening milik anaknya lalu terdakwa mengatakan kepada saksi darta tunggu sebentar akan segera di transfer ke rekening anaknya, dan tidak lama kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi darta bila uang sebesar Rp.86.000.000 (delapan puluh neam juta rupiah) telah dikirim dan di transfer ke rekening anaknya dengan memberitahukan bukti transfernya, dimana sebelumnya terdakwa bersama dengan sdr jangkung (dpo) telah melakukan edit Mbanking yang dikirim dan diberitahukan kepada sdr darta, dan setelah memberikan bukti lalu terdakwa mengecek kendaraan  mobil ertiga dengan No pol F 1788 IC dengan membawa kunci STNK dan BPKB.
  • Bahwa saat itu saksi darta berusaha menghubungi anaknya untuk menanyakan apakah sudah terima transfer penjualan mobil dan setelah di tunggu beberapa saat anak saksi darta mengecek dan ternyata uang yang di katakan oleh terdakwa dengan memperlihatkan bukti transfer tidak masuk ke rekening milik anaknya, karena mengetahui kejadian tersebut lalu terdakwa mencari terdakwa yang sudah membawa kunci serta surat surat kendaraan, akan tetapi terdakwa sudah tidak ada dengan membawa kendaraan milik terdakwa.
  • Bahwa dari hasil terdakwa mendapatkan mobil ertiga tersebut lalu oleh sdr jangkung di jual di sebuah dealer dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) akan tetapi terdakwa baru terima Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi darta menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.88.000.000 (delapan puluh delapan juta rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUPidana.------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa DJOKO SUBENO bin JATI SANTOSO (alm), pada hari rabu tanggal 09 oktober 2024 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan oktober 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp Seklahuni Rt 003/006 Desa Ciomas rahayu kecamatan Ciomas Kabupaten Bogot atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa awalnya sebelumnya pada hari selasa saksi darta (korban) kedatangan rekannya saksi daryono dengan membawa terdakwa Djoko, dimana awalnya saksi daryono mendengar bila saksi darta ingin menjual kendaraanya berupa 1 (satu) unit Suzuki ertiga.
  • Bahwa setelah saksi darta di kenalkan oleh terdakwa oleh saksi daryono lalu terdakwa menanyakan berapa harga mobil yang akan di jual oleh saksi darta lalu saksi darta memberitahu akan menjual dengan harga sebesar Rp.90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah), dan saat itu terdakwa tertarik kondisi mobil dan harganya juga masuk, dan akhirnya di tawar sebesar Rp.86.000.000 (delapan puluh enam juta rupiah dan setelah pembicaraan tersebut lalu terdakwa memberitahukan kepada saksi darta bila besok rabu tanggal 9 oktober 2024 akan datang kembali untuk memberitahukan setuju atau tidak setuju untuk membeli mobil tersebut.
  • Bahwa tepatnya hari rabu tanggal 9 oktober 2024 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa datang kembali kerumah saksi darta, akan tetapi sebelum kerumah saksi darta terdakwa sempat menawarkan kepada sdr jangkung (dpo) mobil, akan tetapi saat ketemu sdr jangkung memberitahukan kepada terdakwa agar nanti untuk pembayaran dibuatkan bukti transfer Mbanking palsu seolah olah uang tersebut sudah di kirim dengan cara bukti transfer dan akan di edit oleh rekan sdr jangkung (dpo) karena sdr jangkung (dpo) mempunyai rencana tersebut akhirnya terdakwa setuju di karenakan terdakwa sedang ada kebutuhan mendesak, lalu setelah itu terdakwa bertemu dengan saksi darta karena harga telah sesuai kesepakatan sebesar Rp.86.000.000 (delapan puluh enam juta rupiah), akan tetapi saat semua sudah sesuai lalu terdakwa ingin melihat surat suratnya, dan oleh saksi darta memberikan STNK dan BPKB serta kunci kendaraan tersebut.
  • Bahwa saat itu terdakwa meminta pembayaran dengan cara di transfer karena saksi darta percaya dengan terdakwa lalu saksi darta memberikan rekening BCA yang bernama Rofiah dengan No 6820340815.
  • Bahwa setelah memberikan no rekening milik anaknya lalu terdakwa mengatakan kepada saksi darta tunggu sebentar akan segera di transfer ke rekening anaknya, dan tidak lama kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi darta bila uang sebesar Rp.86.000.000 (delapan puluh neam juta rupiah) telah dikirim dan di transfer ke rekening anaknya dengan memberitahukan bukti transfernya, dimana sebelumnya terdakwa bersama dengan sdr jangkung (dpo) telah melakukan edit Mbanking yang dikirim dan diberitahukan kepada sdr darta, dan setelah memberikan bukti lalu terdakwa mengecek kendaraan  mobil ertiga dengan No pol F 1788 IC dengan membawa kunci STNK dan BPKB.
  • Bahwa saat itu saksi darta berusaha menghubungi anaknya untuk menanyakan apakah sudah terima transfer penjualan mobil dan setelah di tunggu beberapa saat anak saksi darta mengecek dan ternyata uang yang di katakan oleh terdakwa dengan memperlihatkan bukti transfer tidak masuk ke rekening milik anaknya, karena mengetahui kejadian tersebut lalu terdakwa mencari terdakwa yang sudah membawa kunci serta surat surat kendaraan, akan tetapi terdakwa sudah tidak ada dengan membawa kendaraan milik terdakwa.
  • Bahwa dari hasil terdakwa mendapatkan mobil ertiga tersebut lalu oleh sdr jangkung di jual di sebuah dealer dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) akan tetapi terdakwa baru terima Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi darta menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.88.000.000 (delapan puluh delapan juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372  KUPidana.--------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya