Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
201/Pdt.G/2026/PN Cbi SUROJO MUCHAMAD GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 201/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUROJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Isa Ansori Rahayaan, S.H.SUROJO
Tergugat
NoNama
1MUCHAMAD GUNAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SURYA
2BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) KANTOR CABANG BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan “Perbuatan Melawan hukum”;
3. Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor Rechts) bahwa perbuatan Tergugat yang menaikkan suku bunga secara sepihak tanpa didasari pada perjanjian kredit baru adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor Rechts) bahwa perbuatan Tergugat yang menjual barang jaminan berupa tanah dan bangunan dalam perkara a quo kepada Turut Tergugat I tanpa melalui surat peringatan atau teguran hukum secara patut sebanyak 3 (tiga) kali kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor Rechts) bahwa jual beli antara Tergugat dan Turut Tergugat I terhadap barang jaminan berupa tanah dan bangunan dalam perkara a quo batal demi hukum;
6. Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor Rechts) bahwa sisa cicilan kredit Penggugat yang harus dibayarkan kepada Tergugat adalah sebesar Rp. 7.147.461,- (tujuh juta seratus empat puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh satu rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immaterial kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut : 
 
7.1. Kerugian Materil yang diderita Penggugat akibat perbuatan Tergugat adalah sebagai berikut :
a. Angsuran kredit yang telah dibayarkan Penggugat adalah sebesar Rp. 73.670.800,- (tujuh puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah);
b. Biaya kontrakan sejak tahun 2024 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
c. Biaya renovasi objek tanah dan bangun dalam perkara a quo sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Jumlah total sebesar Rp. 173.670.800,- (seratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah);
7.2. Kerugian Immaterial disebabkan oleh perbuatan Tergugat adalah Penggugat mengalami gangguan secara psikis yang itu sangat mengganggu kegiatan Penggugat sehari-hari yang apabila ditaksir nilai kerugiannya adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
 
8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerima pembayaran sisa cicilan kredit dari Penggugat sebesar Rp. 7.147.461,- (tujuh juta seratus empat puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh satu rupiah);
9. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat I atau siapapun yang menempati dan menguasai objek sengketa agar segera mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa dalam perkara a quo;
11. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat tidak memenuhi isi putusan pengadilan dalam perkara a quo, ataupun kelalainya dalam melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
13. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi dari Tergugat (uit voerbaar bij vorraad);
14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak