Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.Rizky Chaniago, S.H.
2.MULIA AGUNG PRAADIPTA, SH.,MH
ASEP MULYANA Bin NARTA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-596/M.2.18.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

---Bahwa ia Terdakwa ASEP MULYANA bin NARTA (alm), pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024 Sekira Pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober Tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Kp. Kalongsawah, Kel. Kalongsawah, Kec. Jasingan, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan  I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat di sekitar Kec. Jasinga, Kabupaten Bogor, maka pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di Kp. Kalongsawah, Kel. Kalongsawah, Kec. Jasingan, RT.005/RW.006, Kab. Bogor Saksi SATRIA PANGESTU, Saksi AIPDA A YUDHA BIRAN, dan Saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN yang merupakan Anggota Kepolisian Sat Res. Narkoba Polres Bogor mengamankan Terdakwa yang selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan/atau pakaian Terdakwa, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya yang mana dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus besar plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) pak plastik bening, 2 (dua) unit timbangan elektrik warna hitam,dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo, warna biru, No.IMEI:860115062712398, No. SIM Card:085819324666 yang ditemukan di lantai di dalam kamar tidur Terdakwa;
  • Bahwa sehari sebelumnya yakni pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Kalongsawah, Kel. Kalongsawah, Kec. Jasingan, Kab. Bogor, Terdakwa mendapatkan panggilan telepon dari Sdr. NOVAL (DPO) yang mana Sdr. NOVAL (DPO) melalui telepon mengarahkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut yang telah ditempel sebelumnya. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa berangkat menuju lokasi yang diarahkan oleh Sdr. NOVAL (DPO) dan sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang telah ditempel oleh Sdr. NOVAL (DPO) sebelumnya yang ditempel dibalik asbes di dalam gang di daerah Cipayung, Kota Depok sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu yang selanjutnya setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut dan didapat berat + 100,16 (seratus koma enam belas) gram dan membaginya menjadi sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) paket dengan berat 15 gram, 3 (tiga) paket dengan berat 10 (sepuluh) gram, dan 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram yang kemudian Terdakwa menempelkan sebanyak 1 (satu) paket di sekitar Kp. Kalongsawah, Desa Kalongsawah, Kec. Jasingan, Kab. Bogor;
  • Bahwa tujuan Terdakwa memiliki 2 (dua) bungkus besar plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tersebut yaitu untuk dijual dengan cara Terdakwa menempelkan paket Narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa cara yang dilakukan oleh Terdakwa dalam menjualkan narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan cara ditempel;
  • Bahwa dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dijanjikan oleh Sdr. NOVAL (DPO) akan mendapatkan upah sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan upah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 5826/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, didapat hasil sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti.
  • Netto awal:
  1. 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 52,4271 gram diberi nomor barang bukti 2975/2024/OF;
  2. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 27,0277 gram diberi nomor barang bukti 2976/2024/OF;
  3. Total Netto Awal: 79,4987 (tujuh puluh koma empat Sembilan delapan tujuh) gram.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2975/2024/OF dan 2976/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina;
  • Netto akhir:
  1. 2975/2024/OF, - 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 52,2520 gram;
  2. 2976/2024/OF ,- 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 26,9120 gram;
  3. Total Netto Akhir: 79,164 (tujuh puluh Sembilan koma satu enam empat) gram.
  • Bahwa Terdakwa ASEP MULYANA bin NARTA (alm)  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                 Atau

 

Kedua :

 

---Terdakwa ASEP MULYANA bin NARTA (alm), pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024 Sekira Pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober Tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Kp. Kalongsawah, Kel. Kalongsawah, Kec. Jasingan, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat di sekitar Kec. Jasinga, Kabupaten Bogor, maka pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di Kp. Kalongsawah, Kel. Kalongsawah, Kec. Jasingan, RT.005/RW.006, Kab. Bogor Saksi SATRIA PANGESTU, Saksi AIPDA A YUDHA BIRAN, dan Saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN yang merupakan Anggota Kepolisian Sat Res. Narkoba Polres Bogor mengamankan Terdakwa yang selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan/atau pakaian Terdakwa, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya yang mana dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus besar plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) pak plastik bening, 2 (dua) unit timbangan elektrik warna hitam,dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo, warna biru, No.IMEI:860115062712398, No. SIM Card:085819324666 yang ditemukan di lantai di dalam kamar tidur Terdakwa;
  • Bahwa sehari sebelumnya yakni pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Kalongsawah, Kel. Kalongsawah, Kec. Jasingan, Kab. Bogor, Terdakwa mendapatkan panggilan telepon dari Sdr. NOVAL (DPO) yang mana Sdr. NOVAL (DPO) melalui telepon mengarahkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut yang telah ditempel sebelumnya. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa berangkat menuju lokasi yang diarahkan oleh Sdr. NOVAL (DPO) dan sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang telah ditempel oleh Sdr. NOVAL (DPO) sebelumnya yang ditempel dibalik asbes di dalam gang di daerah Cipayung, Kota Depok sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu yang selanjutnya setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut dan didapat berat + 100,16 (seratus koma enam belas) gram dan membaginya menjadi sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) paket dengan berat 15 gram, 3 (tiga) paket dengan berat 10 (sepuluh) gram, dan 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram yang kemudian Terdakwa menempelkan sebanyak 1 (satu) paket di sekitar Kp. Kalongsawah, Desa Kalongsawah, Kec. Jasingan, Kab. Bogor;
  • Bahwa Terdakwa memiliki 2 (dua) bungkus besar plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Sdr. NOVAL (DPO);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 5826/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, didapat hasil sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti.
  • Netto awal:
  1. 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 52,4271 gram diberi nomor barang bukti 2975/2024/OF;
  2. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 27,0277 gram diberi nomor barang bukti 2976/2024/OF;
  3. Total Netto Awal: 79,4987 (tujuh puluh koma empat Sembilan delapan tujuh) gram.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2975/2024/OF dan 2976/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina;
  • Netto akhir:
  1. 2975/2024/OF, - 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 52,2520 gram;
  2. 2976/2024/OF ,- 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 26,9120 gram;
  3. Total Netto Akhir: 79,164 (tujuh puluh Sembilan koma satu enam empat) gram.
  • Bahwa Terdakwa ASEP MULYANA bin NARTA (alm) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya