Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.BAGAS SASONGKO, SH
ADRIYAN Bin NURDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1664/M.2.18/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIYAN Bin NURDIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

------Bahwa Ia Terdakwa ADRIYAN BIN NURDIN (alm) pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2025 bertempat di Kampung Cikaung RT 02 RW 01 Kelurahan Cijujung Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong “Sebagai turut serta melakukan tindak pidana Memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yaitu terdakwa mengedarkan 25 (dua puluh lima) butir obat keras jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7097/NOF/2025 tanggal 9 Desember 2025 (terlampir dalam berkas perkara)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

          Bahwa awalnya pada hari Minggu pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan September tahun 2025 sekira pukul 23.00 WIB, pada saat terdakwa sedang berada di Terminal Leuwiliang Kabupaten Bogor untuk ngopi, teman terdakwa bernama EDI (DPO) mendekati terdakwa dan menawarkan terdakwa untuk menjual sediaan farmasi jenis obat keras Tramadol dan Trihexyphenidyl dan diberitahu keuntungannya jika menjual obat keras tersebut. Lalu terdakwa menyetujui ajakan sdr. EDI (DPO) tersebut. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB terdakwa bersama sdr. EDI (DPO) kerumah sdr. EDI (DPO) untuk mengambil sediaan farmasi obat keras yaitu 1 (satu) pak berisi 50 (lima puluh) butir jenis obat Tramadol dan 1 (satu) pak berisi 50 (lima puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl. Setelah mendapatkan obat-obat tersebut, terdakwa kembali kerumah untuk istirahat.

          Bahwa kemudian hari esoknya, masih dalam bulan September 2025, terdakwa mencoba menawarkan kepada teman-teman terdakwa bahwa terdakwa menyediakan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang mana terdakwa menjual hanya kepada teman-teman terdakwa saja, kemudian ada pembeli yang mengirim pesan lewat whatsapp kepada terdakwa memesan obat keras, terdakwa langsung bertemu dengan pembeli disekitaran wilayah Kp. Cikaung Cibungbulang, yang mana terdakwa menjual 3 (tiga) sampai 5 (lima) butir jenis obat keras, Tramadol maupun Trihexyphenidyl.

          Bahwa pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan Oktober 2025, terdakwa didatangi oleh orang suruhan sdr. EDI (DPO) untuk menanyakan apakah terdakwa masih mempunyai stok obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl, dengan mengatakan jika sudah habis, terdakwa akan langsung diantarkan kepada sdr. EDI (DPO) untuk mengambil stok kepada sdr. EDI (DPO).

          Bahwa terdakwa terakhir memesan obat keras pada tanggal 10 Nopember 2025, dimana terdakwa mengambil stok obat keras sebanyak masing-masing 50 (lima puluh) butir jenis obat Tramadol dan 50 (lima puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl. Terdakwa diantarkan oleh orang suruhan sdr. EDI (DPO) untuk kerumah sdr. EDI (DPO) untuk mengambil obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl. Setelah terdakwa mengambil obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut, terdakwa pulang kerumah dan langsung menghubungi teman-teman terdakwa dan menawarkan teman-teman terdakwa untuk membeli obat-obatan keras tersebut. Bahwa pada hari itu terdakwa berhasil menjual obat keras jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 30 (tiga puluh) butir dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, kemudian sekira pukul 20.00 WIB ketika terdakwa diamankan oleh saksi RAHMAN, saksi IVAN RIZKI, dan saksi M.RHAFLI MALIK (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) dengan barang bukti 25 (dua puluh lima) butir obat jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl yang terdakwa simpan di saku bagian kiri celana panjang yang terdakwa kenakan. Terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bogor untuk proses selanjutnya.

          Bahwa terdakwa menjual dan mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl hanya disekitaran wilayah Kampung Cikaung Tengah Cibungbulang Kabupaten Bogor, dan kurang lebih dalam setiap harinya pendapatan terdakwa jika terjual habis, diberikan upah oleh sdr. EDI (DPO) sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Terdakwa menjual Tramadol 1 (satu) butirnya adalah seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan Trihexyphenidyl 1 (satu) butirnya adalah seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dan rata-rata terdakwa dapat menjual obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl masing-masing sebanyak 20 (dua puluh) butir

          Bahwa peredaran obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI no. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan Farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).

          Bahwa terhadap barang bukti 25 (dua puluh lima) butir obat jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl yang ditemukan pada terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7097/NOF/2025 tanggal 9 Desember 2025 (terlampir dalam berkas perkara) hasilnya adalah sebagai berikut :

  1. 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4630 gram, diberikan nomor barang bukti 5451/2025/OF
  2. 2 (dua) dua bungkus potongan kemasan strip berwarna silver hitam bertuliskan trihexyphenidyl berisikan total 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4450 gram, diberi nomor barang bukti 5452/2025/OF

Bahwa kedua barang bukti yang diterima tersebut hasilnya ada sebagai berikut:

  1. 5451/2025/OF – berupa tablet warna putih adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol
  2. 5452/2025/OF - berupa tablet warna putih adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl

          Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP-

 

A T A U

K E D U A

 

------Bahwa Ia Terdakwa ADRIYAN BIN NURDIN (alm) pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2025 bertempat di Kampung Cikaung RT 02 RW 01 Kelurahan Cijujung Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong “Sebagai turut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yaitu terdakwa yang tidak memiliki keahlian melakukan praktik kefarmasian yaitu menjual obat-obatan keras berupa 25 (dua puluh lima) butir obat keras jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7097/NOF/2025 tanggal 9 Desember 2025 (terlampir dalam berkas perkara)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

          Bahwa awalnya pada hari Minggu pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan September tahun 2025 sekira pukul 23.00 WIB, pada saat terdakwa sedang berada di Terminal Leuwiliang Kabupaten Bogor untuk ngopi, teman terdakwa bernama EDI (DPO) mendekati terdakwa dan menawarkan terdakwa untuk menjual sediaan farmasi jenis obat keras Tramadol dan Trihexyphenidyl dan diberitahu keuntungannya jika menjual obat keras tersebut. Lalu terdakwa menyetujui ajakan sdr. EDI (DPO) tersebut. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB terdakwa bersama sdr. EDI (DPO) kerumah sdr. EDI (DPO) untuk mengambil sediaan farmasi obat keras yaitu 1 (satu) pak berisi 50 (lima puluh) butir jenis obat Tramadol dan 1 (satu) pak berisi 50 (lima puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl. Setelah mendapatkan obat-obat tersebut, terdakwa kembali kerumah untuk istirahat.

          Bahwa kemudian hari esoknya, masih dalam bulan September 2025, terdakwa mencoba menawarkan kepada teman-teman terdakwa bahwa terdakwa menyediakan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang mana terdakwa menjual hanya kepada teman-teman terdakwa saja, kemudian ada pembeli yang mengirim pesan lewat whatsapp kepada terdakwa memesan obat keras, terdakwa langsung bertemu dengan pembeli disekitaran wilayah Kp. Cikaung Cibungbulang, yang mana terdakwa menjual 3 (tiga) sampai 5 (lima) butir jenis obat keras, Tramadol maupun Trihexyphenidyl.

          Bahwa pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan Oktober 2025, terdakwa didatangi oleh orang suruhan sdr. EDI (DPO) untuk menanyakan apakah terdakwa masih mempunyai stok obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl, dengan mengatakan jika sudah habis, terdakwa akan langsung diantarkan kepada sdr. EDI (DPO) untuk mengambil stok kepada sdr. EDI (DPO).

          Bahwa terdakwa terakhir memesan obat keras pada tanggal 10 Nopember 2025, dimana terdakwa mengambil stok obat keras sebanyak masing-masing 50 (lima puluh) butir jenis obat Tramadol dan 50 (lima puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl. Terdakwa diantarkan oleh orang suruhan sdr. EDI (DPO) untuk kerumah sdr. EDI (DPO) untuk mengambil obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl. Setelah terdakwa mengambil obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut, terdakwa pulang kerumah dan langsung menghubungi teman-teman terdakwa dan menawarkan teman-teman terdakwa untuk membeli obat-obatan keras tersebut. Bahwa pada hari itu terdakwa berhasil menjual obat keras jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 30 (tiga puluh) butir dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, kemudian sekira pukul 20.00 WIB ketika terdakwa diamankan oleh saksi RAHMAN, saksi IVAN RIZKI, dan saksi M.RHAFLI MALIK (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) dengan barang bukti 25 (dua puluh lima) butir obat jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl yang terdakwa simpan di saku bagian kiri celana panjang yang terdakwa kenakan. Terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bogor untuk proses selanjutnya.

          Bahwa terdakwa menjual dan mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl hanya disekitaran wilayah Kampung Cikaung Tengah Cibungbulang Kabupaten Bogor, dan kurang lebih dalam setiap harinya pendapatan terdakwa jika terjual habis, diberikan upah oleh sdr. EDI (DPO) sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Terdakwa menjual Tramadol 1 (satu) butirnya adalah seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan Trihexyphenidyl 1 (satu) butirnya adalah seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dan rata-rata terdakwa dapat menjual obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl masing-masing sebanyak 20 (dua puluh) butir

          Bahwa barang bukti 25 (dua puluh lima) butir obat jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl yang ditemukan pada terdakwa adalah termasuk golongan kategori obat keras yang penyalurannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan (Pasal 145 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dan penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitasi pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, dimana Pasal 145 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud adalah meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang intinya hanya orang yang mempunyai kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.

          Bahwa terhadap barang bukti 25 (dua puluh lima) butir obat jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl yang ditemukan pada terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7097/NOF/2025 tanggal 9 Desember 2025 (terlampir dalam berkas perkara) hasilnya adalah sebagai berikut :

  1. 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4630 gram, diberikan nomor barang bukti 5451/2025/OF
  2. 2 (dua) dua bungkus potongan kemasan strip berwarna silver hitam bertuliskan trihexyphenidyl berisikan total 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4450 gram, diberi nomor barang bukti 5452/2025/OF

Bahwa kedua barang bukti yang diterima tersebut hasilnya ada sebagai berikut:

  1. 5451/2025/OF – berupa tablet warna putih adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol
  2. 5452/2025/OF - berupa tablet warna putih adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl

          Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang dan terdakwa adalah bukan seorang apoteker atau bukanlah tenaga kefarmasian

-----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya