Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2024/PN Cbi PT Jotun Indonesia PT Farkindo Inti Sarana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Jotun Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lia Rakhmawati,S.H.PT Jotun Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT Farkindo Inti Sarana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 273.817.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan faktur nomor:
  • No. Faktur CD3817051359 tertanggal 19 Desember 2017;
  • No. Faktur CD3818007062 tertanggal 09 Februari 2018;
  • No. Faktur CD3818009534 tertanggal 21 Februari 2018;
  • No. Faktur CD3818014314 tertanggal 09 Maret 2018;
  • No. Faktur CD3819067708 tertanggal 11 Oktober 2019;
  • No. Faktur CD3819068178 tertanggal 15 Oktober 2019;

sah, berlaku, dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;

4. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga;

5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp 273.817.800 (dua ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir atas kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp98.574.408 (sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus delapan rupiah) secara tunai dan sekaligus;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak