| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Syahrul Ramadhan, S.H., M.H. | YULI | | 2 | Syahrul Ramadhan, S.H., M.H. | HERI | | 3 | Syahrul Ramadhan, S.H., M.H. | YOSEP AGUSTIAN | | 4 | Syahrul Ramadhan, S.H., M.H. | TOMY ABRIAN |
|
| Petitum |
- Mengabukan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT I s/d TERGUGAT IV / PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berhak milik PARA PENGGUGAT atas sebidang tanah dan telah dibangun rumah berdasarkan Buku Penetapan Huruf C No. 1276, Persil No. 143 dahulu seluas 300 M2 sekarang seluas 336 M2, yang dahulu terletak di Kel/Desa. Pasirlaja, Kecamatan Kedung Halang, Kawedanan Cibinong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat dan saat ini menjadi Jl. Menteng Dua RT. 004 / RW. 001, Kel/Desa. Pasirlaja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Berbatasan Dengan Kios Ardi
- Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Rumah Oki
- Sebelah Timur Bebatasan Dengan Rumah Mba Iyam
- Sebelah Barat Berbatasan Dengan Jl. Menteng Dua
- Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT IV / PARA TERGUGAT atau siapapun yang menguasai objek atas sebidang tanah dan telah dibangun rumah berdasarkan Buku Penetapan Huruf C No. 1276, Persil No. 143 dahulu seluas 300 M2 sekarang seluas 336 M2, yang dahulu terletak di Kel/Desa. Pasirlaja, Kecamatan Kedung Halang, Kawedanan Cibinong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat dan saat ini menjadi Jl. Menteng Dua RT. 004 / RW. 001, Kel/Desa. Pasirlaja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor – Jawa Barat untuk diserahkan kepada PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh memenuhi isi putusan ini serta mendaftarkan terhadap nama yang tertera dalam PBB dengan NOPD 32.03.170.018.002-0019.0 yang awalnya tertulis HAWANDI / IIN diubah menjadi INDRAWATI, kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor;
- Memerintahkan Menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bijvoorad) meskipun nantinya terdapat upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari PARA TERGUGAT ;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul selama pemeriksaan perkara ini;
|