INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong | Anta Sukarta | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 105.688.308,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : Surat Pengakuan Hutang Nomor : SPH : 98328509/4801/12/22. Tanggal 06 Desember 2022 sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp Rp 105.688.308,- ( Seratus Lima Juta Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Delapan Rupiah ) . Secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Sebidang tanah Hak Milik berupa SHM No. 3367 dengan luas tanag 112 m2, terletak di Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Cibinong dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
7. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 3367 dengan luas tanag 112 m2, terletak di Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |