Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
683/Pdt.P/2025/PN Cbi M. GOPAR RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 683/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. GOPAR RIDWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Perubahan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3201-LT-24102019-0618  yang semula tertulis M.GOPAR RIDWAN lahir di Bogor, 10 Mei 2000 dirubah menjadi GOPARUDIN lahir di Bogor, 10 Mei 2000  menyesuaikan dengan Ijazah Nomor : Mts.121232010068/12.01/PP.01.1/004/2015, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Sukawangi No. 400.8.2.6/33-Pem  dan Surat Keterangan Kebenaran Identitas dengan nomor :  400.7.22.1/03/X/2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perubahan Nama Pemohon pada akta kelahiran pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak