Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
1.FAHRUDIN Bin ADE JUNAEDI
2.LUFY LAURENCIUS PRATAMA Anak Dari ELIKA YUNIUS
3.YUSUF ANGGORO Bin ALI SAPTAJI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 252/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2369/M.2.18.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRUDIN Bin ADE JUNAEDI[Penahanan]
2LUFY LAURENCIUS PRATAMA Anak Dari ELIKA YUNIUS[Penahanan]
3YUSUF ANGGORO Bin ALI SAPTAJI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa I FAHRUDIN Bin ADE JUNAEDI, Terdakwa II  LUFY LAURENCIUS PRATAMA Anak dari ELIKA YUNIUS, dan Terdakwa III YUSUF ANGGORO Bin ALI SAPTAJI (Alm) pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di pinggir jalan daerah Margonda Kota Depok, Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang, Mengadili Perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 wib, Terdakwa II dan Terdakwa III sedang berada di rumah Terdakwa III yang beralamatkan di Kp. Tlajung Rt 01/01 Desa Wanaherang Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, dimana Terdakwa II berkomunikasi dengan akun instagram @marceladance (DPO) melalui DM instagram dengan tujuan menagih pesanan berupa tembakau jenis cairan sintesis sebanyak 100 (seratus) ml yang telah dibayar seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara patungan, namun cairan tembakau sintesis yang diterima Terdakwa II dan Terdakwa III memiliki kualitas yang kurang bagus sehingga Terdakwa II mendapatkan dikirimkan peta baru tempat lokasi tempelan paket cairan sintesis sebagai ganti rugi dari akun @marceladance (DPO). Kemudian, pada hari Senin yanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 wib Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat menggunakan sepeda motor sehingga pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 wib Terdakwa II dan Terdakwa III sampai di lokasi penempelan di pinggir jalan daerah Margonda Kota Depok dan menemukan paket cairan sintesis tersebut serta membawa pulang ke rumah Terdakwa III yang beralamatkan di Kp. Tlajung Rt 01/01 Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor. Kemudian, sesampainya di rumah Terdakwa II dan Terdakwa III mensemprotkan ke tembakau biasa yang selanjutnya dikonsumsi bersama-sama dengan rasa kualitas bagus.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 wib Terdakwa II dan Terdakwa III mulai memproduksi narkotika jenis tembakau sintesis di kamar Terdakwa III dengan cara menyiapkan tembakau rokok biasa sebanyak 300 (tiga ratus) gram yang disemprotkan menggunakan cairan sintesis secara bergantian dengan Terdakwa II ke tembakau. Kemudian, setelah tembakau sintesis selesai disiapkan sehingga sebagian untuk ditempel dan dipasarkan/ditawarkan melalui akun instagram milik Terdakwa II dengan nama @plankton dan akun instagram milik Terdakwa III dengan nama @dokterfarmasi.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa II mendatangi rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Kp. Nanggewer Rt 04/08 Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor untuk menyerahkan narkotika jenis tembakau sintesis sebanyak 50 (lima puluh) gram untuk dibantu diedarkan/dijual oleh Terdakwa I seharga Rp. 50.000,-/0,8 (nol koma delapan) gram dan Rp. 100.000,-/1,5 (satu koma lima) gram dengan system Cash On Delivery (COD) atau bertemu langsung dengan konsumen. Kemudian pada hari yang sama Terdakwa II dan Terdakwa III menempelkan paket tembakau sintesis yang sudah siap diedarkan di daerah Cileungsi, Cikeas Gunung Putri, dan Kec. Klapanunggal Kab. Bogor sehingga Terdakwa II dan Terdakwa III membuatkan peta untuk konsumen yang membeli sehingga sampai pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 Terdakwa II dan Terdakwa III berhasil menjual paket tembakau sintesis kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) gram paket dengan ukuran 2-3 gram dengan harga Rp. 150.000,-/2 gram.
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan Terdakwa II dan Terdakwa III berupa selisih harga jual dan modal dikarenakan tembakau sintesis yang dibuat oleh Terdakwa II dan Terdakwa III sebanyak 300 (tiga ratus) gram apabila terjual semua mendapatkan uang sebanyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sedangkan modal membeli cairan sintesis seharga Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) ditambah modal membeli tembakau rokok biasa seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Sedangkan keuntungan yang diterima Terdakwa I berupa selisih harga jual dan modal dikarenakan tembakau sintesis yang diterima sebanyak 50 (lima puluh) gram yang harus disetorkan kepada Terdakwa II sebanyak Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) apabila terjual semua mendapatkan uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga keuntungan yang didapatkan senilai Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, saksi RAHMAN bersama saksi IVAN RIZKI R dan saksi M. RHAFLI MALIK mendapatkan informasi dari warga bahwa di Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor ada penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis. kemudian sekira pukul 12.30 wib saksi RAHMAN bersama saksi IVAN RIZKI R dan saksi M. RHAFLI MALIK berhasil mengamankan Terdakwa I di Perumahan Legenda Wisata Ruko Lumibizz Blok U2 No. 62 Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tergeletak di lantai tempat bekerja berupa tas warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip bening berisikan masing-masing bahan/daun diduga narkotika jenis sintesis dengan berat brutto 2,26 (dua koma dua puluh enam) gram dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi 14c warna biru dengan nomor imei : 863346077963281/99, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Kp. Nanggewer Rt 04/08 Desa Nangrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan berhasil ditemukan barang bukti di depan rumah Terdakwa I tepatnya di rumah kosong berupa 1 (Satu) buah kotak bekas eskrim nestle berwarna biru berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat brutto 14 (empat belas) gram, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam dan 1 (Satu) pack plastic klip bening yang didapatkan dari Terdakwa II. Kemudian, dilakukan pengembangan sehingga pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 wib saksi RAHMAN bersama saksi IVAN RIZKI R dan saksi M. RHAFLI MALIK berhasil mengamankan Terdakwa II di Perum Cikeas Gardenia Rt 03 Rw 02 Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Iphone 13 warna putih dengan imei : 359897309199855/359897309234454 yang digunakan untuk memesan cairan tembakau sintesis bersama Terdakwa III. Kemudian, dilakukan pengembangan sehingga pada hari Senin tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 wib saksi RAHMAN bersama saksi IVAN RIZKI R dan saksi M. RHAFLI MALIK berhasil mengamankan Terdakwa III di Kp. Tlajung Rt 01 Rw 01 Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti di atas lemari dan di dalam lemari berupa 1 (satu) buah botol spray berwarna ungu bekas cairan sintesis, 1 (satu) kantong plastic berwarna hitam berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat brutto 149 (seratus empat puluh Sembilan) gram, 3 (tiga) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat brutto 13,84 (tiga belas koma delapan empat) gram, dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 10 Pro warna hitam dengan nomor imei : 869998053337122/30 Selanjutnya Para Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat. Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL93HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani  oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Labpratorium Narkotika dengan hasil sebagai berikut :

Identifikasi Sampel

1. Jenis sampel       : A : Bahan/daun B : Bahan/daun   

2. Jumlah sampel    : A : 3 Sampel                       B : 1 Sampel                        

3. Berat netto awal  : A : Total sampel A : 1,4195 gram

                                   B : Total sampel B : 12,1666 gram

4. Berat netto akhir : A : Total sampel A : 0,3054 gram

                                   B : Total sampel B : 11,0617 gram

5. Ciri-ciri sampel    : 3 (tiga) bungkus plastic kecil plastic bening berisikan :

A : bahan/daun

: 1 (satu) bungkus bekas plastic bening berisikan :

                                   B : bahan/daun

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium disimpulkan bahwa Positif narkotika adalah benar MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL91HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani  oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Labpratorium Narkotika dengan hasil sebagai berikut :

Identifikasi Sampel

1. Jenis sampel       : A : Bahan/daun B : Bahan/daun                   C : Bahan/daun                    D : Bahan/daun

2. Jumlah sampel    : A : 1Sampel        B : 1 Sampel                         C : 1 Sampel                         D : 1 Sampel

3. Berat netto awal  : A : Total sampel A : 145,0000 gram

                                   B : Total sampel B : 6,6978 gram

                                   C : Total sampel C : 3,8325 gram

                                   D : Total sampel D : 2,3752 gram

4. Berat netto akhir : A : Total sampel A : 142,7000 gram

                                   B : Total sampel B : 5,5681 gram

                                   C : Total sampel C : 2,6705 gram

                                   D :Total sampel D : 1,3698 gram

5. Ciri-ciri sampel    : 1 (satu) bungkus kantong plastic warna hitam berisikan :

A : bahan/daun

: 1 (satu) bungkus bekas plastic bening berisikan :

                                   B : bahan/daun

                                   : 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan :

                                   C : bahan/daun

                                   : 1 (satu) bungkus kecil plastic bening berisikan :

                                   D : bahan/daun

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium disimpulkan bahwa Positif narkotika adalah benar MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--- Bahwa Terdakwa I FAHRUDIN Bin ADE JUNAEDI pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 di Perumahan Legenda Wisata Ruko Lumibizz Blok U2 No. 62 Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Terdakwa II  LUFY LAURENCIUS PRATAMA Anak dari ELIKA YUNIUS pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 wib di Perum Cikeas Gardenia Rt 03 Rw 02 Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, dan Terdakwa III YUSUF ANGGORO Bin ALI SAPTAJI (Alm) pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wib di Kp. Tlajung Rt 01 Rw 01 Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, saksi RAHMAN bersama saksi IVAN RIZKI R dan saksi M. RHAFLI MALIK mendapatkan informasi dari warga bahwa di Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor ada penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis. kemudian sekira pukul 12.30 wib saksi RAHMAN bersama saksi IVAN RIZKI R dan saksi M. RHAFLI MALIK berhasil mengamankan Terdakwa I di Perumahan Legenda Wisata Ruko Lumibizz Blok U2 No. 62 Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tergeletak di lantai tempat bekerja berupa tas warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip bening berisikan masing-masing bahan/daun diduga narkotika jenis sintesis dengan berat brutto 2,26 (dua koma dua puluh enam) gram dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi 14c warna biru dengan nomor imei : 863346077963281/99, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Kp. Nanggewer Rt 04/08 Desa Nangrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan berhasil ditemukan barang bukti di depan rumah Terdakwa I tepatnya di rumah kosong berupa 1 (Satu) buah kotak bekas eskrim nestle berwarna biru berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat brutto 14 (empat belas) gram, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam dan 1 (Satu) pack plastic klip bening yang didapatkan dari Terdakwa II. Kemudian, dilakukan pengembangan sehingga pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 wib saksi RAHMAN bersama saksi IVAN RIZKI R dan saksi M. RHAFLI MALIK berhasil mengamankan Terdakwa II di Perum Cikeas Gardenia Rt 03 Rw 02 Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Iphone 13 warna putih dengan imei : 359897309199855/359897309234454 yang digunakan untuk memesan cairan tembakau sintesis bersama Terdakwa III. Kemudian, dilakukan pengembangan sehingga pada hari Senin tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 wib saksi RAHMAN bersama saksi IVAN RIZKI R dan saksi M. RHAFLI MALIK berhasil mengamankan Terdakwa III di Kp. Tlajung Rt 01 Rw 01 Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti di atas lemari dan di dalam lemari berupa 1 (satu) buah botol spray berwarna ungu bekas cairan sintesis, 1 (satu) kantong plastic berwarna hitam berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat brutto 149 (seratus empat puluh Sembilan) gram, 3 (tiga) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat brutto 13,84 (tiga belas koma delapan empat) gram, dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 10 Pro warna hitam dengan nomor imei : 869998053337122/30 Selanjutnya Para Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat. Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL93HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani  oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Labpratorium Narkotika dengan hasil sebagai berikut :

Identifikasi Sampel

1. Jenis sampel       : A : Bahan/daun B : Bahan/daun   

2. Jumlah sampel    : A : 3 Sampel                       B : 1 Sampel                        

3. Berat netto awal  : A : Total sampel A : 1,4195 gram

                                   B : Total sampel B : 12,1666 gram

4. Berat netto akhir : A : Total sampel A : 0,3054 gram

                                   B : Total sampel B : 11,0617 gram

5. Ciri-ciri sampel    : 3 (tiga) bungkus plastic kecil plastic bening berisikan :

A : bahan/daun

: 1 (satu) bungkus bekas plastic bening berisikan :

                                   B : bahan/daun

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium disimpulkan bahwa Positif narkotika adalah benar MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL91HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani  oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Labpratorium Narkotika dengan hasil sebagai berikut :

Identifikasi Sampel

1. Jenis sampel       : A : Bahan/daun B : Bahan/daun                   C : Bahan/daun                    D : Bahan/daun

2. Jumlah sampel    : A : 1Sampel        B : 1 Sampel                         C : 1 Sampel                         D : 1 Sampel

3. Berat netto awal  : A : Total sampel A : 145,0000 gram

                                   B : Total sampel B : 6,6978 gram

                                   C : Total sampel C : 3,8325 gram

                                   D : Total sampel D : 2,3752 gram

4. Berat netto akhir : A : Total sampel A : 142,7000 gram

                                   B : Total sampel B : 5,5681 gram

                                   C : Total sampel C : 2,6705 gram

                                   D :Total sampel D : 1,3698 gram

5. Ciri-ciri sampel    : 1 (satu) bungkus kantong plastic warna hitam berisikan :

A : bahan/daun

: 1 (satu) bungkus bekas plastic bening berisikan :

                                   B : bahan/daun

                                   : 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan :

                                   C : bahan/daun

                                   : 1 (satu) bungkus kecil plastic bening berisikan :

                                   D : bahan/daun

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium disimpulkan bahwa Positif narkotika adalah benar MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP 2023 Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya