Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2025/PN Cbi Deri Agustiansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Deri Agustiansyah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon

2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengurus pembuatan akte kematian atas nama Rapak Irwan sebagai bapak kandung pemohon, yang telah meninggal dunia pada tanggal 17-11-2008 karena sakit yang tercatat pada Surat Keterangan Kematian Nomor:474.3/25/I/2025 yang diterbitkan pada Tanggal 22 Januari 2025 dari Kantor Desa Kota Batu;

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan akta kematian CASRIKAH sebagai ibu pemohon untuk dicatat kedalam register yang sedang berjalan dan berlaku tersebut.

4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak