Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
207/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.DESI DOFANDA, SH 2.SRI SULASTRI PAMASA, SH |
YOSEFH SUNARYA Anak Dari HOLONG PANE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 207/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1255/M.2.18.3/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Yosefh Sunarya Anak dari Holong Pane bersama dengan Sdr. Firgi (sudah meninggal dunia) dan , Sdr. Satria (Dpo), Sdr. Nurdin (Dpo) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak –tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Depan SD Negeri 1 Cicadas Desa Cicadas Kec. GunungPutri Kab. Bogor atausetidak-tidaknyaditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil sesuatu barang berupa : 1 (satu) sepeda motor Honda beat, warnamerahhitam, tahunperakitan 2021, No. rangka MH1JM8112MK741396 No. Mesin JM81E1743476 No. pol. F 2344 FGF atas nama Sdr. RAHMAT (bapak korban dari Sdr. IPAN SOPIAN), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi yang turut serta melakukan kejahatan itu untuk melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya, perbuatan dilakukan di jalan umum yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 jam 24.30 WIB ketika terdakwa Yosefh Sunarya Anak dari Holong Pane bersama dengan Sdr. Firgi (sudah meninggal dunia) dan , Sdr. Satria (Dpo), Sdr. Nurdin (Dpo) sedang berkumpul , karena tidak mepunyai uang maka timbullah niat mereka para terdakwa untuk mencari target sepeda motor maka mereka langsung berangkat dengan posisi terdakwa Yosefh Sunarya Anak dari Holong Pane membonceng Sdr. Firgi (sudah meninggal dunia) dan , Sdr. Satria (Dpo) berbonceng dengan Sdr. Nurdin (Dpo) dan 2 ( dua ) orang lagi yang tidak diketahui namanya membawa sepeda motor sendiri –sendiri. Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar jam 02.00 WIB ketika Terdakwa Yosefh Sunarya Anak dari Holong Pane bersama dengan Sdr. Firgi (sudah meninggal dunia) dan , Sdr. Satria (Dpo), Sdr. Nurdin (Dpo) sampai di Depan SD Negeri 1 Cicadas Desa Cicadas Kec. Gunung Putri Kab. Bogor melihat ada 2 (dua) orang mengendarai sepeda motor Honda beat, karena keadaan sepi maka terdakwa Yosefh Sunarya Anak dari Holong Pane berhenti dan memepet sepeda motor korban sambil berkata : “ mingir,minggir “., karena takut maka korban Musazidan Als Zidan berhenti kemudian Sdr. FIRGI ( sudah meninggal dunia ) turun dan langsung membacok korban Musazidan Als Zidan dengan menggunakan sebilah clurit dan mengenai dibagian lengan tangan sebelah kanan, sedangkan Sdr. Satria (Dpo), Sdr. Nurdin (Dpo) turun langsung mengabil sepeda motor milik korban dibawa kabur kearah Cileungsi, sedangkan terdakwa Yosefh Sunarya Anak dari Holong Pane bersama dengan Sdr. Firgi (sudah meninggal dunia) mengikutin dari arah belakang, sesampai di dekat Pt Motto Kp. Tlajung Rt.04/01 Ds. Wanaherang kec. gunung Putri kab. Bogor , karena korban berteriak dan meminta tolong maka ada beberapa warga membantu mengejar hingga mereka kabur, karena takut dikejar masa maka mereka para terdakwa mengemudikan sepeda motor sangat kencang tidak terkendali dan sampai di dekat Pt Motto Kp. Tlajung Rt.04/01 Ds. Wanaherang kec. gunung Putri kab. Bogor terdakwa Yosefh Sunarya Anak dari Holong Pane bersama dengan Sdr. Firgi (sudah meninggal dunia) tidak melihat ada mobil Box dari arah lawan hingga menabrak mobil Box tersebut hingga terdakwa Yosefh Sunarya Anak dari Holong Pane bersama dengan Sdr. Firgi (sudah meninggal dunia) jatuh dan mengalami luka luka lecet. Selanjutnya Terdakwa Yosefh Sunarya Anak dari Holong Pane bersama dengan Sdr. Firgi (sudah meninggal dunia) ditangkap dan diamankan pihak kepolisian Gunung Putri beserta barang bukti untu mempertanggungjawabkan perbuatanya, namaun utk Sdr. Firgi tidak bisa tolong hingga akhirnya meninggal dunia
Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban korban Musazidan Als Zidan mengalami luka-luka sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 02/14/02/PER/RS.MCH/09/001/II/2024 tanggal 09 Februari 2024 yang dibuat dan diperiksa serta ditandatangani oleh Dr. Benediktus Danang Putra. Dokter Pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Cibinong dengan hasil pemeriksaan : tampak luka sudah dijahit dengan panjang 3 cm, jumlah jahitan 3 dilengan atas kanan jarak bawah luka yang sudah dijahit ke ujung siku 13 cm, jarak antara atas luka yang sudah dijahit dengan pertengahan tulang selangka 21.5 cm.
Kesimpulan : luka yang sudah dijahit pada lengan atas kanan. Karena itu cedera/kelainan tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian.
Demikianlah Visum et Repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik – baiknya, mengaingat sumpah jabatan sesuai dengan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1), (2) ke- 1 dan 2 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |