Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2024/PN Cbi 1.DESI DOFANDA, SH
2.SRI SULASTRI PAMASA, SH
YOSEFH SUNARYA Anak Dari HOLONG PANE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 207/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1255/M.2.18.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESI DOFANDA, SH
2SRI SULASTRI PAMASA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEFH SUNARYA Anak Dari HOLONG PANE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Yosefh Sunarya Anak dari Holong Pane bersama dengan  Sdr. Firgi (sudah meninggal dunia) dan , Sdr. Satria (Dpo), Sdr. Nurdin (Dpo) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak –tidaknya pada waktu lain dalam  bulan Januari tahun 2024, bertempat di Depan SD Negeri 1 Cicadas Desa Cicadas Kec. GunungPutri Kab. Bogor atausetidak-tidaknyaditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil sesuatu barang berupa :  1 (satu) sepeda motor Honda beat, warnamerahhitam, tahunperakitan 2021, No. rangka MH1JM8112MK741396 No. Mesin JM81E1743476 No. pol. F 2344 FGF atas nama Sdr. RAHMAT (bapak korban dari Sdr. IPAN SOPIAN), yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi yang turut serta melakukan kejahatan itu untuk melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya,  perbuatan dilakukan di  jalan umum yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada  hari Rabu  tanggal 24 Januari  2024 jam 24.30 WIB ketika terdakwa  Yosefh Sunarya Anak dari Holong Pane bersama dengan  Sdr. Firgi (sudah meninggal dunia) dan , Sdr. Satria (Dpo), Sdr. Nurdin (Dpo) sedang berkumpul , karena tidak mepunyai uang maka timbullah niat mereka para terdakwa untuk mencari target sepeda motor maka mereka langsung berangkat dengan posisi terdakwa  Yosefh Sunarya Anak dari Holong Pane membonceng  Sdr. Firgi (sudah meninggal dunia) dan , Sdr. Satria (Dpo) berbonceng dengan  Sdr. Nurdin (Dpo) dan 2 ( dua ) orang lagi yang tidak diketahui namanya membawa sepeda motor sendiri –sendiri.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar jam 02.00 WIB ketika Terdakwa Yosefh Sunarya Anak dari Holong Pane bersama dengan  Sdr. Firgi (sudah meninggal dunia) dan , Sdr. Satria (Dpo), Sdr. Nurdin (Dpo) sampai di Depan SD Negeri 1 Cicadas Desa Cicadas Kec. Gunung Putri Kab. Bogor  melihat ada 2 (dua) orang mengendarai sepeda motor Honda beat, karena keadaan sepi maka terdakwa  Yosefh Sunarya Anak dari Holong Pane  berhenti dan   memepet sepeda motor korban sambil berkata : “ mingir,minggir “., karena takut maka korban Musazidan Als Zidan berhenti kemudian  Sdr. FIRGI ( sudah meninggal dunia ) turun dan langsung membacok korban Musazidan Als Zidan dengan menggunakan sebilah clurit dan mengenai dibagian lengan tangan sebelah kanan, sedangkan Sdr. Satria (Dpo), Sdr. Nurdin (Dpo) turun langsung mengabil    sepeda    motor milik korban dibawa kabur kearah Cileungsi, sedangkan terdakwa Yosefh Sunarya Anak dari Holong Pane bersama dengan  Sdr. Firgi (sudah meninggal dunia)  mengikutin dari arah belakang, sesampai di  dekat Pt Motto Kp. Tlajung Rt.04/01 Ds. Wanaherang kec. gunung Putri kab. Bogor , karena korban berteriak dan meminta tolong maka ada beberapa warga membantu mengejar hingga mereka kabur, karena takut dikejar masa maka mereka para terdakwa mengemudikan sepeda motor sangat kencang tidak terkendali dan sampai di dekat Pt Motto Kp. Tlajung Rt.04/01 Ds. Wanaherang kec. gunung Putri kab. Bogor terdakwa Yosefh Sunarya Anak dari Holong Pane bersama dengan  Sdr. Firgi (sudah meninggal dunia)  tidak melihat  ada mobil Box dari arah lawan  hingga menabrak mobil Box tersebut hingga terdakwa Yosefh Sunarya Anak dari Holong Pane bersama dengan  Sdr. Firgi (sudah meninggal dunia) jatuh dan  mengalami luka luka  lecet. Selanjutnya Terdakwa Yosefh Sunarya Anak dari Holong Pane bersama dengan  Sdr. Firgi (sudah meninggal dunia) ditangkap dan  diamankan pihak kepolisian Gunung Putri beserta barang bukti  untu mempertanggungjawabkan perbuatanya, namaun utk Sdr. Firgi  tidak bisa tolong hingga akhirnya meninggal dunia

 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban korban Musazidan Als Zidan mengalami luka-luka sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 02/14/02/PER/RS.MCH/09/001/II/2024 tanggal 09 Februari  2024  yang dibuat dan diperiksa serta ditandatangani oleh Dr. Benediktus Danang Putra. Dokter Pada Pemerintahan Daerah  Kabupaten Cibinong  dengan hasil pemeriksaan :

tampak luka sudah dijahit dengan panjang 3 cm, jumlah jahitan 3 dilengan atas kanan jarak bawah luka yang sudah dijahit ke ujung siku 13 cm, jarak antara atas luka yang sudah dijahit dengan pertengahan tulang selangka 21.5 cm.

 

Kesimpulan :

 luka yang sudah dijahit pada lengan atas kanan. Karena itu cedera/kelainan tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian.

 

Demikianlah Visum et Repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik – baiknya, mengaingat sumpah jabatan sesuai dengan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat  (1), (2) ke- 1 dan 2  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya