Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
703/Pdt.P/2026/PN Cbi ISMIATUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 703/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3307-LU-17052019-0025, yang semula bernama HUDZAIFAH diubah menjadi HUDZAIFAH ATS TSAQIF;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama anak Pemohon tersebut kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, agar dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut;
  4. Membebaskan Pemohon dari segala biaya perkara (prodeo) dan membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya