Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2026/PN Cbi PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG CIBINONG LENI NURAENI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG CIBINONG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LENI NURAENI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.926.470,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti PENGGUGAT yang diajukan dalam perkara ini;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh hutang pokok, bunga dan denda kepada PENGGUGAT dengan jumlah total Rp 21.926.470,- (dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoobaar bij voorraad) walaupun ada keberatan dari TERGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak