Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2025/PN Cbi PT. Arum Jaya Sejahtera 1.Rina Karlina
2.Alfian Lazuardi
3.Risa Lestari
4.Anisa Sari Ramdani
5.Megawati Alami
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Arum Jaya Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arumi Riezky Sari, S.H.PT. Arum Jaya Sejahtera
Tergugat
NoNama
1Rina Karlina
2Alfian Lazuardi
3Risa Lestari
4Anisa Sari Ramdani
5Megawati Alami
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 384.000.000,00
Petitum
Primer :
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
2. Menyatakan Akta Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Nomor 10 Dan Akta Pengakuan Hutang Nomor 11 yang keduanya dibuat tertanggal 23 Juli 2021 dihadapan Turut Tergugat I adalah Sah dan memiliki kekuatan hukum;
3. Menyatakan Para Tergugat Terbukti telah melakukan Wanpretasi kepada Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar pokok hutang Rp.384.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah) berserta bunga keterlambatan sebesar 6 % pertahun sejak tanggal Jatuh Tempo yaitu 23-01-2022 (Dua Puluh Tiga Januari Dua Ribu Dua Puluh Dua);
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservation Beslag) berupa Sertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor 00921/Depok, seluas 492 M2 (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Meter Persegi) terdaftar atas nama Usep Amir Hasan, S.H. yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Purwakarta, Kecamatan Darangdan, Kelurahan Depok yang diatasnya telah berdiri bangunan;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak