Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
751/Pdt.P/2024/PN Cbi Suti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 751/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan pemohon.
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah tahun lahir yang semula tertulis di Akta Kelahiran pemohon tertulis 07 JUNI 1964 menjadi lahir tanggal 07 JUNI 1947  pada kutipan akta kelahiran nomor 3201-LT-30082024-0310.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bogor, untuk mencatat serta mendaftarkan tentang perubahan tahun lahir pemohon pada Akta Kelahiran pemohon Nomor 3201-LT-30082024-0310 untuk dicatat dalam daftar register yang sedang berjalan atau berlaku serta diberikan catatan pinggir pada Akta kelahiran tersebut.
  4. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum dibebankan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak