Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI, pada hari Minggu tanggal 28 bulan Juli tahun 2024 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Cileungsi Jonggol, Kp. Gandoang, RT.002/RW.003, Ds. Gandoang, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024, orang suruhan Sdr. RIZKI (DPO) membawa 4.840 (empat ribu delapan ratus empat puluh) butir obat jenis Hexymer, 280 (dua ratus delapan puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh) butir obat jenis Tramadol, dan 3.768 (tiga ribu tujuh ratus enam puluh delapan) butir obat jenis Pil Y yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI di kios yang Terdakwa jaga yang beralamat di Jl. Raya Cileungsi Jonggol, Kp. Gandoang, RT.002/RW.003, Ds. Gandoang, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.
- Bahwa kemudian Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI membawa 4.700 (empat ribu tujuh ratus) butir obat jenis Hexymer, 240 (dua ratus empat puluh) obat jenis Trihexyphenidyl, 2.400 (dua ribu empat ratus) butir obat jenis Tramadol, dan 3.600 (tiga ribu enam ratus) butir obat jenis Pil Y ke kontrakan yang lokasinya ± 20 meter dari alamat kios menggunakan koper.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024, Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI mulai berjualan obat jenis Hexymer, obat jenis Trihexyphenidyl, obat jenis Tramadol, dan obat jenis Pil Y pada pukul 10.00 WIB di kios yang beralamat di Jl. Raya Cileungsi Jonggol, Kp. Gandoang, RT.002/RW.003, Ds. Gandoang, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor. Kemudia, pada pukul 10.30 WIB, datang seorang laki-laki berusia sekitar 25 tahun memakai kaos berwarna putih, celana pendek, dan menggunakan sendal, membeli 80 (delapan puluh) butir obat jenis Hexymer seharga Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Kemudian pada pukul 14.00 WIB, datang seorang laki-laki berusia sekitar 20 tahun memakai kaos berwarna hitam, celana pendek, dan menggunakan sandal, membeli 40 (empat puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Kemudian pada pukul 18.00 WIB, datang seorang laki-laki berusia 30 tahun memakai kaos berwarna hitam, celana pendek, dan mengginakan sandal, membeli 40 (empat puluh) butir obat jenis Tramadol dan 6 (enam) butir obat jenis Pil Y seharga Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI berhasil diamankan di kios yang beralamat di Jl. Raya Cileungsi Jonggol, Kp. Gandoang, RT.002/RW.003, Ds. Gandoang, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 60 (enam puluh) butir obat jenis Hexymer, 162 (seratus enam puluh dua) butir obat jenis Pil Y, uang tunai sejumlah Rp330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang seluruhnya ditemukan di dalam etalase kaca di dalam kios, berikut 1 (satu) unit handphone merek Oppo. Kemudian, Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI mengaku menyimpan obat jenis Tramadol, obat jenis Hexymer, obat jenis Trihexyphenidyl, dan obat jenis Pil Y di rumah kontrakan Terdakwa yang lokasinya ± 20 meter dari alamat kios. Kemudian, Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI menyerahkan barang bukti berupa 4.700 (empat ribu tujuh ratus) butir obat jenis Hexymer, 240 (dua ratus empat puluh) obat jenis Trihexyphenidyl, 2.400 (dua ribu empat ratus) butir obat jenis Tramadol, dan 3.600 (tiga ribu enam ratus) butir obat jenis Pil Y yang seluruhnya ditemukan di dalam sebuah koper warna hitam.
- Bahwa tujuan Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI menyimpan obat jenis Hexymer, Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Pil Y adalah untuk diedarkan dengan cara diperjualbelikan.
- Bahwa Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI menjual obat jenis Hexymer dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 10 butir, obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 1 strip isi 10 butir, obat jenis Tramadol dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 1 strip isi 10 butir, dan obat jenis Pil Y dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 6 butir.
- Bahwa Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI menjual obat jenis Hexymer, Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Pil Y di kios yang beralamat di Jl. Raya Cileungsi Jonggol, Kp. Gandoang, RT.002/RW.003, Ds. Gandoang, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor sudah sejak awal bulan April tahun 2024 dan diberikan upah sehari Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan per bulan Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI menjual obat jenis Hexymer, Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Pil Y atas perintah Sdr. RIZKI (DPO) selaku pemilik usaha.
- Bahwa Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI menjual kepada pembeli obat jenis Hexymer, Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Pil Y tanpa perlu menggunakan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI tidak pernah kuliah ataupun sekolah di bidang kesehatan baik sebagai tenaga ahli ataupun apoteker pelayan kesehatan, tidak memiliki surat izin dari dinas atau instansi berwenang manapun untuk mengedarkan atau menjual sediaan farmasi, dan tidak mengikuti standar operasional prosedur yang ada.
- Bahwa peranan Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI adalah sebagai penjaga kios yang bertugas menjual obat jenis Hexymer, Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Pil Y. sedangkan peranan Sdr. RIZKI (DPO) adalah sebagai pemilik usaha.
- Bahwa omset rata-rata penualan setiap harinya berkisar kurang lebih Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 3981 / NOF / 2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K., Dra. Fitryana Hawa, dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt., pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) strip warna silver bertuliskan ”Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2110 gram diberi nomor barang bukti 1949/2024/OF; 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4980 gram diberi nomor barang bukti 1950/2024/OF; 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1610 gram diberi nomor barang bukti 1951/2024/OF; dan 1 (satu) strip warna silver bertuliskan berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4600 gram diberi nomor barang bukti 1952/2024/OF, dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1949/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl; barang bukti dengan nomor 1950/2024/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl; barang bukti dengan nomor 1951/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl; dan barang bukti dengan nomor 1952/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI, pada hari Minggu tanggal 28 bulan Juli tahun 2024 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Cileungsi Jonggol, Kp. Gandoang, RT.002/RW.003, Ds. Gandoang, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024, orang suruhan Sdr. RIZKI (DPO) membawa 4.840 (empat ribu delapan ratus empat puluh) butir obat jenis Hexymer, 280 (dua ratus delapan puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh) butir obat jenis Tramadol, dan 3.768 (tiga ribu tujuh ratus enam puluh delapan) butir obat jenis Pil Y yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI di kios yang Terdakwa jaga yang beralamat di Jl. Raya Cileungsi Jonggol, Kp. Gandoang, RT.002/RW.003, Ds. Gandoang, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.
- Bahwa kemudian Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI membawa 4.700 (empat ribu tujuh ratus) butir obat jenis Hexymer, 240 (dua ratus empat puluh) obat jenis Trihexyphenidyl, 2.400 (dua ribu empat ratus) butir obat jenis Tramadol, dan 3.600 (tiga ribu enam ratus) butir obat jenis Pil Y ke kontrakan yang lokasinya ± 20 meter dari alamat kios menggunakan koper.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024, Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI mulai berjualan obat jenis Hexymer, obat jenis Trihexyphenidyl, obat jenis Tramadol, dan obat jenis Pil Y pada pukul 10.00 WIB di kios yang beralamat di Jl. Raya Cileungsi Jonggol, Kp. Gandoang, RT.002/RW.003, Ds. Gandoang, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor. Kemudia, pada pukul 10.30 WIB, datang seorang laki-laki berusia sekitar 25 tahun memakai kaos berwarna putih, celana pendek, dan menggunakan sendal, membeli 80 (delapan puluh) butir obat jenis Hexymer seharga Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Kemudian pada pukul 14.00 WIB, datang seorang laki-laki berusia sekitar 20 tahun memakai kaos berwarna hitam, celana pendek, dan menggunakan sandal, membeli 40 (empat puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Kemudian pada pukul 18.00 WIB, datang seorang laki-laki berusia 30 tahun memakai kaos berwarna hitam, celana pendek, dan mengginakan sandal, membeli 40 (empat puluh) butir obat jenis Tramadol dan 6 (enam) butir obat jenis Pil Y seharga Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI berhasil diamankan di kios yang beralamat di Jl. Raya Cileungsi Jonggol, Kp. Gandoang, RT.002/RW.003, Ds. Gandoang, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 60 (enam puluh) butir obat jenis Hexymer, 162 (seratus enam puluh dua) butir obat jenis Pil Y, uang tunai sejumlah Rp330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang seluruhnya ditemukan di dalam etalase kaca di dalam kios, berikut 1 (satu) unit handphone merek Oppo. Kemudian, Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI mengaku menyimpan obat jenis Tramadol, obat jenis Hexymer, obat jenis Trihexyphenidyl, dan obat jenis Pil Y di rumah kontrakan Terdakwa yang lokasinya ± 20 meter dari alamat kios. Kemudian, Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI menyerahkan barang bukti berupa 4.700 (empat ribu tujuh ratus) butir obat jenis Hexymer, 240 (dua ratus empat puluh) obat jenis Trihexyphenidyl, 2.400 (dua ribu empat ratus) butir obat jenis Tramadol, dan 3.600 (tiga ribu enam ratus) butir obat jenis Pil Y yang seluruhnya ditemukan di dalam sebuah koper warna hitam.
- Bahwa tujuan Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI menyimpan obat jenis Hexymer, Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Pil Y adalah untuk diedarkan dengan cara diperjualbelikan.
- Bahwa Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI menjual obat jenis Hexymer dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 10 butir, obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 1 strip isi 10 butir, obat jenis Tramadol dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 1 strip isi 10 butir, dan obat jenis Pil Y dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 6 butir.
- Bahwa Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI menjual obat jenis Hexymer, Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Pil Y di kios yang beralamat di Jl. Raya Cileungsi Jonggol, Kp. Gandoang, RT.002/RW.003, Ds. Gandoang, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor sudah sejak awal bulan April tahun 2024 dan diberikan upah sehari Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan per bulan Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI menjual obat jenis Hexymer, Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Pil Y atas perintah Sdr. RIZKI (DPO) selaku pemilik usaha.
- Bahwa Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI menjual kepada pembeli obat jenis Hexymer, Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Pil Y tanpa perlu menggunakan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI tidak pernah kuliah ataupun sekolah di bidang kesehatan baik sebagai tenaga ahli ataupun apoteker pelayan kesehatan, tidak memiliki surat izin dari dinas atau instansi berwenang manapun untuk mengedarkan atau menjual sediaan farmasi, dan tidak mengikuti standar operasional prosedur yang ada.
- Bahwa peranan Terdakwa FATAHILLAH PUTRA Bin DALLI adalah sebagai penjaga kios yang bertugas menjual obat jenis Hexymer, Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Pil Y. sedangkan peranan Sdr. RIZKI (DPO) adalah sebagai pemilik usaha.
- Bahwa omset rata-rata penualan setiap harinya berkisar kurang lebih Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 3981 / NOF / 2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K., Dra. Fitryana Hawa, dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt., pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) strip warna silver bertuliskan ”Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2110 gram diberi nomor barang bukti 1949/2024/OF; 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4980 gram diberi nomor barang bukti 1950/2024/OF; 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1610 gram diberi nomor barang bukti 1951/2024/OF; dan 1 (satu) strip warna silver bertuliskan berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4600 gram diberi nomor barang bukti 1952/2024/OF, dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1949/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl; barang bukti dengan nomor 1950/2024/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl; barang bukti dengan nomor 1951/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl; dan barang bukti dengan nomor 1952/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ---------------------------------------------------------- |