| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian para Penggugat sebesar Rp 250.984.000,-;
- Menyatakan uang Retensi Rp.32.912.000 sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Uang Fee perusahan 2.5% double Rp.33.072.000,-sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp.100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima Ratus Ribu rupiah) untuk setiap harinya selama tidak melaksanakan Putusan;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada verzet banding maupun kasasi;
- Membebankan biaya perkara ini kepada tergugat.
|