Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2025/PN Cbi 1.ANITA DIAN WARDHANI, SH
2.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
DEDI JUMAEDI BIN KOSIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-662/ M.2.18/EOH.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

---Bahwa Terdakwa DEDI JUMAEDI Bin KOSIM, pada bulan April 2020 sampai dengan bulan Maret 2022, atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di PT. FERCO SEATING SYSTEMS INDONESIA (FSSI) di Jalan Raya Parung No. 242 Desa Jabonmekar Kecamatan Parung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah karena itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----

----Bahwa pada awalnya terdakwa DEDI JUMAEDI Bin KOSIM bekerja pada PT. FERCO SEATING SYSTEMS INDONESIA sebagai Factory Manager sesuai dengan Surat Pengangkatan Karyawan No. 001/IX/18/FACT/FSSI tanggal 19 September 2018 atas nama DEDI JUMAEDI dengan Jabatan Factory Manager, yang mempunyai tugas pokok adalah pengembangan produksi, monitoring pembelian material, perhitungan harga Penjualan (HPP), perhitungan harga jual, memeriksa dan merevisi laporan keuangan, dengan bertanggung jawab kepada Direktur Utama PT. FSSI yaitu BENSON ENGELBERT K. Bahwa ketika terdakwa sebagai Factory Manager pada bulan april 2020 sampai dengan bulan Maret 2022, terdakwa menerima uang untuk kegiatan produksi dari rekening perusahaan PT. FERCO SEATING SYSTEM INDONESIA ke rekening BCA milik terdakwa dengan no rekening 8415215351, akan tetapi kemudian uang tersebut sebagian digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Bahwa dalam penerimaan uang tersebut didalamnya seharusnya digunakan untuk kegiatan produksi atas pemesanan kursi oleh PT. DATRA INTERNUSA untuk proyek Taman Ismail Marjuki ke PT. FSSI sebanyak 900 unit yang seharusnya selesai 120 hari kerja akan tetapi pengerjaan pemesanan tersebut terhambat oleh karena uang yang telah ada di rekening terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahwa sesuai dengan hasil Audit PT. Ferco Seating Systems Indonesia dari Parker Russel tertanggal 12 September  diperoleh hasil sebagai berikut : Dari 4 ( Empat)  Rekening Bank atsa nama PT. FERCO SEATING SYSTEMS INDONESIA antara lain Rekenign bank BCA No. Rekening 6220387788, Rekenign bank OVBV Dolar singapur Nomor ekening 020800005892, Rekening bank OCBC Rupiah Nomor rekening 02000005892 dan Rekening bank BNI Nomor Rekening 657462301 diperoleh Pengeluaran sebesar Rp. 10.255.279.507,- ( Sepuluh Milyar Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus tujuh Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah) dari nilai nominal tersebut senilai Rp. 1.208.570.221,- ( Satu milyar Dua Ratus delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Dua Ratus Dua Puluh satu Rupiah) di transfer ke individu  jadi nominal yang di transfer ke individu tersebut sebesar Rp. 583.914.913 ,- ( Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Sembilan Ratus Tiga Belas Rupiah) adalah pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti relevan. Kemudian senilai Rp. 9.046.709.286,- ( Sembilan Milyar Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Dua ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) ditransfer ke pihak ketiga secara langsung terdapat senilai Rp. 383.504.040,- ( Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Empat Ribu Dempat Puluh Rupiah) adalah pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti relevan jadi potensi kerugian yang dialami oleh PT. FERCO SEATING SYSTEMS INSONESIA adalah Rp.  967.418.953,- ( Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Sembilan Ratus Lima puluh Tiga Rupiah).

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374  KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya