Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
537/Pdt.P/2026/PN Cbi DINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 537/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan perbaikan nama pemohon dalam akta kelahiran nomor 3201-LT-20072026-0431 pemohon yang semula tertulis nama DINI diperbaiki menjadi DINI SEFTIANI untuk disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Menengah Atas PGRI RUMPIN Pemohon No : DN-02/M-SMA/K13/0029159 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama PGRI Rumpin, Kecamatan Rumpin pemohon No : DN-02/D-SMP/06/0136593;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten BogorĀ  untuk mendaftarkan perbaikan Nama pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran pemohon tersebut
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak