| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon memperbaiki nama ayah pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 3201-LT-03102016-0209 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bogor pada tanggal 04 Oktober 2016 yang semula ayah bernama SULAEMAN MURSIN menjadi LEMAN untuk di sesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor 3201112803770001, Kartu Keluarga Nomor 3201111202070109 ,Akta Nikah Nomor 428.48/XII/1996,Surat Keterangan Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 400.12.3.1/25/Kesra/XI/2025, Surat Keterangan Kelahiran Pemohon dari Desa Padurenan dengan Nomor: 400.12.3.1/25/Kesra/XI/2025, dan Surat Keterangan Kelahiran Anak Pemohon dari Desa dengan Nomor: 400.12.3.1/24/Kesra/XI/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Padurenan, Kecamatan GunungSindur, Kabupaten Bogor tertanggal 28 November 2025;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bogor dan untuk mendaftarkan perbaikan nama ayah pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|