Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUIDIN, pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2025 sekitar pukul 13.06 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Oktober atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl.Mayor oking,Cibinong Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, menempatkan benda dengan maksud usaha, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berjulan tidak pada tempatnya.
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 39Jo. Pasal 8 huruf i Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban umum. |