Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukumnya bahwa PENGGUGAT adalah pemilik hak atas tanah untuk seluas kurang lebih 8.592m2 terletak di Blok 027, Kp. Cikeas, RT.001/ RW.010, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kab. Bogor yang perolehan hak tersebut dilakukan secara tunai dan terang;
3. Menyatakan hukumnya tindakan TERGUGAT yang dengan kesengajaan telah merusak dengan menggunakan buldozer bangunan dan fasilitas milik PENGGUGAT yang berada di atas tanah yang sesungguhnya secara hukum telah menjadi hak PENGGUGAT serta tindakan TERGUGAT yang berusaha mengusir PENGGUGAT dari tanah yang secara hukum sudah menjadi milik PENGGUGAT tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa :
- kerugian materiil sebesar Rp. 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah )
- kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
yang dibayarkan kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus selambat-
lambatnya 8 hari sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap;
5. Menyatakan hukumnya PENGGUGAT mendapatkan hak prioritas untuk mengajukan permohonan pensertipikatan pada Kantor ATR/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor/Kantor Pertanahan Kab.Bogor/ TURUT TERGUGAT I atas tanah seluas kurang lebih 8.592m2 terletak di Blok 027, Kp. Cikeas, RT.001/ RW.010, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kab. Bogor;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap hari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi putusan perkara ini;
7. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan serta merta meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) dari TERGUGAT;
8. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan taat atas ini putusan dalam perkara ini;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini. |