Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa ADE KURNIAWAN Bin ERMAN (alm), pada hari Kamis tanggal 6 bulan Juni tahun 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Pasar Parung, Kec. Parung, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa ADE KURNIAWAN Bin ERMAN (alm) dihubungi oleh Sdr. OTONG (DPO) dengan tujuan menyuruh Terdakwa ADE KURNIAWAN Bin ERMAN (alm) untuk mengambil dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan imbalan upah sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian Terdakwa ADE KURNIAWAN Bin ERMAN (alm) berangkat ke tempat yang diarahkan oleh Sdr. OTONG (DPO). Setibanya ditempat yang sudah diarahkan, yaitu di pinggir jalan Pasar Parung, Kec. Parung, Kab. Bogor, pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa ADE KURNIAWAN Bin ERMAN (alm) mengambil 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik clip bening berisikan narkotika jenis sabu.
- Bahwa Terdakwa ADE KURNIAWAN Bin ERMAN (alm) menyimpan 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik clip bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut di belakang rumah Terdakwa ADE KURNIAWAN Bin ERMAN (alm) ±20 meter di Perum Fontanlake Blok F4 No.01, Desa Situsari, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa ADE KURNIAWAN Bin ERMAN (alm) diamankan oleh anggota kepolisian dari Sat. Narkoba Polres Bogor di Rumah Terdakwa di Perum Fontanlake Blok F4 No.01, Desa Situsari, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik clip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Samsung warna ungu No. IMEI 352160555327309.
- Bahwa Terdakwa ADE KURNIAWAN Bin ERMAN (alm) mengaku baru 1 (satu) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. OTONG (DPO).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL15FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 3 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 3,4304 gram dan berat netto akhir 3,3623 gram dapat disimpulkan barang bukti tersebut positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasakan hasil pemeriksaan dan penggeledahan oleh para saksi anggota kepolisian, bahwa Terdakwa ADE KURNIAWAN BIN ERMAN tidak memiliki izin untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamina) dari Menteri Kesehatan RI dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa Terdakwa ADE KURNIAWAN BIN ERMAN, pada hari SELASA tanggal 11 Juni tahun 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Perum Fontanlake Blok F4 No 01 Desa Situsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi AIPDA TONI KARTONO, Saksi BRIPKA AKIP KUSWANDI, dan Saksi BRIPDA IVAN RIZKI yang sedang melaksanakan tugas piket di Sat Narkoba Polres Bogor mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta ciri-ciri pelaku tersebut di sekitar Kec. Cileungsi, Kab Bogor.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa ADE KURNIAWAN Bin ERMAN (alm) diamankan oleh anggota kepolisian dari Sat. Narkoba Polres Bogor di Rumah Terdakwa di Perum Fontanlake Blok F4 No.01, Desa Situsari, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik clip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Samsung warna ungu No. IMEI 352160555327309.
- Bahwa Terdakwa ADE KURNIAWAN Bin ERMAN (alm) mengaku baru 1 (satu) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. OTONG (DPO).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL15FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 3 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 3,4304 gram dan berat netto akhir 3,3623 gram dapat disimpulkan barang bukti tersebut positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasakan hasil pemeriksaan dan penggeledahan oleh para saksi anggota kepolisian, bahwa Terdakwa ADE KURNIAWAN BIN ERMAN tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamina) dari Menteri Kesehatan RI dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------
|