Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
730/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.LUKASMANA, SH 2.GIFRAN HERALDI, SH |
1.AZIZ MUTAKIN Alias ADEN Alias AJID Bin DADEP. 2.ASEP ANWAR MUSADAD Alias APE Bin H. ABDUL LATIP |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 730/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4522/M.2.18/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -------- Bahwa mereka Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN Alias ADEN Alias AJID Bin DADEP dan Terdakwa 2. ASEP ANWAR MUSADAD Alias APE Bin H. ABDUL LATIP pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pangrango RT. 02/05 Nomor 152 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-------- Bahwa awal mulanya hari jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 14.30 WIB, Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN Alias ADEN Alias AJID Bin DADEP, Sdr. M. RIFQI RAMDANI dan Sdr. LESMANA Alias EPOT datang dan biasa berkumpul dirumah Terdakwa 2. ASEP ANWAR MUSADAD Alias APE Bin H. ABDUL LATIP, lalu Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN Alias ADEN Alias AJID Bin DADEP dan, Terdakwa 2. ASEP ANWAR MUSADAD ke Sukabumi menggunakan motor Terdakwa 2. ASEP ANWAR, Kemudian ketika berteduh Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN mengajak untuk kerja (mencuri motor), dan Terdakwa 2. ASEP ANWAR pun meng iya kan lalu Terdakwa 2. ASEP ANWAR dan Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN menelpon Sdr. RIFQI dan Sdr. LESMANA untuk kerja (mencuri motor). Sekitar jam 20.00 WIB Sdr. RIFQI dan Sdr. LESMANA pun tiba ke tempat dimana Terdakwa 2. ASEP ANWAR dan Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN berteduh. kemudian Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN menelpon temannya yang tidak diketahui siapa, untuk menyewa mobil. Setelah mobil datang Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN, Sdr. M. RIFQI RAMDANI dan Sdr. LESMANA Terdakwa 2. ASEP ANWAR MUSADAD langsung berangkat menuju Cisarua Puncak Kab. Bogor. Adapun yang bawa mobilnya adalah Terdakwa 2. ASEP ANWAR, sedangkan Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN duduk dibangku depan kiri Sdr. RIFQI duduk di baris ke dua disamping pintu kiri. Sdr. LESMANA bertugas menjemput motor. Lalu pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober tahun 2024 sekitar jam 01.30 WIB Terdakwa 2. ASEP ANWAR, bersama dengan Sdr. RIFQI, Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN dan Sdr. LESMANA tiba di di Jalan Pangrango RT. 02/05 Nomor 152 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kemudian Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN turun melihat situasi, melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Ninja RR, Tipe KR 150, tahun pembuatan 2013, warna Hitam, Nopol. F-6582-JV, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox, tipe Yamaha BE1, tahun pembuatan 2016, warna biru, Nopol F-4005-FAE, yang terparkir di dalam parkiran Villa dengan keadaan kunci kontak menggantung dimotornya. Setelah itu Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN merusak kunci gembok pintu gerbang Villa dengan kunci leter T sehingga pintu bisa terbuka setelah itu Terdakwa 2. ASEP ANWAR diperintah Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox, tipe Yamaha BE1, warna biru, Nopol F-4005-FAE lalu setelah itu motor yang Terdakwa 2. ASEP ANWAR bawa diserahkan ke Sdr. RIFQI dan untuk Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN mengambil dan mebawa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Ninja RR, Tipe KR 150, tahun pembuatan 2013, warna Hitam, Nopol. F-6582-JV, cara mendorongnya dari dalam halaman Villa. Ketika motor Kawasaki Ninja RR dan motor Yamaha Aerox sudah keluar dari dalam halaman Villa dan dirasa aman, lalu Sdr. RIFQI membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox, tipe Yamaha BE1, warna biru, Nopol F-4005-FAE dan Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Ninja RR, Tipe KR 150, tahun pembuatan 2013, warna Hitam, Nopol. F-6582-JV, sedangkan Terdakwa 2. ASEP ANWAR membawa mobil Avanza untuk dikembalikan di daerah cianjur, kemudian terdakwa 1. Aziz, terdakwa 2. Asep dan Rifqi berangkat ke arah Cianjur. Selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox, tipe Yamaha BE1, warna biru, Nopol F-4005-FAE dijual kepada sdr. Uj teman Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sedangkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Ninja RR, Tipe KR 150, tahun pembuatan 2013, warna Hitam, Nopol. F-6582-JV di bawa oleh terdakwa 1. Aziz. Hasil dari penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox, tipe Yamaha BE1, warna biru, Nopol F-4005-FAE terdakwa 1. Asep anwar, sdr. Rifki dan lesmana mendapatkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan terdakwa 1. Aziz mendapatkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN Alias ADEN Alias AJID Bin DADEP dan Terdakwa 2. ASEP ANWAR MUSADAD Alias APE Bin H. ABDUL LATIP, Saksi IWANG SUMINAR mengalami kerugian materil sebesar lebih kurang Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah). ------
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan -5 KUHPidana. -------------------------
ATAU
KEDUA -------- Bahwa mereka Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN Alias ADEN Alias AJID Bin DADEP dan Terdakwa 2. ASEP ANWAR MUSADAD Alias APE Bin H. ABDUL LATIP pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pangrango RT. 02/05 Nomor 152 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-------- Bahwa awal mulanya hari jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 14.30 WIB, Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN Alias ADEN Alias AJID Bin DADEP, Sdr. M. RIFQI RAMDANI dan Sdr. LESMANA Alias EPOT datang dan biasa berkumpul dirumah Terdakwa 2. ASEP ANWAR MUSADAD Alias APE Bin H. ABDUL LATIP, lalu Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN Alias ADEN Alias AJID Bin DADEP dan, Terdakwa 2. ASEP ANWAR MUSADAD ke Sukabumi menggunakan motor Terdakwa 2. ASEP ANWAR, Kemudian ketika berteduh Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN mengajak untuk kerja (mencuri motor), dan Terdakwa 2. ASEP ANWAR pun meng iya kan lalu Terdakwa 2. ASEP ANWAR dan Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN menelpon Sdr. RIFQI dan Sdr. LESMANA untuk kerja (mencuri motor). Sekitar jam 20.00 WIB Sdr. RIFQI dan Sdr. LESMANA pun tiba ke tempat dimana Terdakwa 2. ASEP ANWAR dan Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN berteduh. kemudian Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN menelpon temannya yang tidak diketahui siapa, untuk menyewa mobil. Setelah mobil datang Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN, Sdr. M. RIFQI RAMDANI dan Sdr. LESMANA Terdakwa 2. ASEP ANWAR MUSADAD langsung berangkat menuju Cisarua Puncak Kab. Bogor. Adapun yang bawa mobilnya adalah Terdakwa 2. ASEP ANWAR, sedangkan Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN duduk dibangku depan kiri Sdr. RIFQI duduk di baris ke dua disamping pintu kiri. Sdr. LESMANA bertugas menjemput motor. Lalu pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober tahun 2024 sekitar jam 01.30 WIB Terdakwa 2. ASEP ANWAR, bersama dengan Sdr. RIFQI, Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN dan Sdr. LESMANA tiba di di Jalan Pangrango RT. 02/05 Nomor 152 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kemudian Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN turun melihat situasi, melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Ninja RR, Tipe KR 150, tahun pembuatan 2013, warna Hitam, Nopol. F-6582-JV, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox, tipe Yamaha BE1, tahun pembuatan 2016, warna biru, Nopol F-4005-FAE, yang terparkir di dalam parkiran Villa dengan keadaan kunci kontak menggantung dimotornya. Setelah itu Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN merusak kunci gembok pintu gerbang Villa dengan kunci leter T sehingga pintu bisa terbuka setelah itu Terdakwa 2. ASEP ANWAR diperintah Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox, tipe Yamaha BE1, warna biru, Nopol F-4005-FAE lalu setelah itu motor yang Terdakwa 2. ASEP ANWAR bawa diserahkan ke Sdr. RIFQI dan untuk Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN mengambil dan mebawa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Ninja RR, Tipe KR 150, tahun pembuatan 2013, warna Hitam, Nopol. F-6582-JV, cara mendorongnya dari dalam halaman Villa. Ketika motor Kawasaki Ninja RR dan motor Yamaha Aerox sudah keluar dari dalam halaman Villa dan dirasa aman, lalu Sdr. RIFQI membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox, tipe Yamaha BE1, warna biru, Nopol F-4005-FAE dan Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Ninja RR, Tipe KR 150, tahun pembuatan 2013, warna Hitam, Nopol. F-6582-JV, sedangkan Terdakwa 2. ASEP ANWAR membawa mobil Avanza untuk dikembalikan di daerah cianjur, kemudian terdakwa 1. Aziz, terdakwa 2. Asep dan Rifqi berangkat ke arah Cianjur. Selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox, tipe Yamaha BE1, warna biru, Nopol F-4005-FAE dijual kepada sdr. Uj teman Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sedangkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Ninja RR, Tipe KR 150, tahun pembuatan 2013, warna Hitam, Nopol. F-6582-JV di bawa oleh terdakwa 1. Aziz. Hasil dari penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox, tipe Yamaha BE1, warna biru, Nopol F-4005-FAE terdakwa 1. Asep anwar, sdr. Rifki dan lesmana mendapatkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan terdakwa 1. Aziz mendapatkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1. AZIZ MUTAKIN Alias ADEN Alias AJID Bin DADEP dan Terdakwa 2. ASEP ANWAR MUSADAD Alias APE Bin H. ABDUL LATIP, Saksi IWANG SUMINAR mengalami kerugian materil sebesar lebih kurang Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah). ------
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |