Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
658/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.ADHI AKBAR IDIANTO
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
LAMMIDUK SIBARANI Anak dari Bapak DONNI SIBARANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 658/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4373/M.2.18.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHI AKBAR IDIANTO
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAMMIDUK SIBARANI Anak dari Bapak DONNI SIBARANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa LAMMIDUK SIBARANI Anak Dari Bapa DONNI SIBARANI pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di tembok rumah yang beralamat di Jl. Bojong Kaso Desa Rt.02/08 Kel. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib saat terdakwa sedang istirahat di kontrakan beralamat di Jl. Raya KH Umar No.20A Kel. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor yang kemudian dihubungi oleh Sdr. PACE (DPO) melalui whatsapp untuk mengambil paket narkotika. Kemudian sekira pukul 16.00 wib Sdr.PACE (DPO) kembali menghubungi terdakwa untuk memerintahkan segera mengambil paket narkotika. Kemudian sekira pukul 16.30 wib terdakwa berangkat ke Jl. Rawa Inad Kec. Cileungsi Kab. Bogor menggunakan angkutan umum. Kemudian sekira pukul 17.00 wib terdakwa berhasil mengambil 10 (sepuluh) plastic klip bening masing-masing didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic hitam di tembok rumah yang beralamat di Jl. Bojong Kaso Desa Rt.02/08 Kel. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor. Kemudian sekira pukul 19.00 wib terdakwa mengedarkan 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu yang ditempel di tembok warung beralamat Jl. Bojongkaso Kec. Cileungsi Kab. Bogor.
  • Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. PACE (DPO).
  • Bahwa terdakwa dijanjikan upah oleh Sdr. PACE (DPO) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun belum terdakwa terima.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 wib saksi CORNELIUS bersama saksi DESI YUSUP dan saksi WAHYU CANDRA sedang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya jika di wilayah Kec. Cileungsi Kab. Bogor ada penyalahgunaan narkotika. Kemudian sekira pukul 02.00 wib saksi CORNELIUS bersama saksi DESI YUSUP dan saksi WAHYU CANDRA berhasil mengamankan terdakwa di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Bojongkasi Rt.003/008 Desa. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan dalam kantong 1 (satu) buah tas warna hitam, serta 1 (satu) unit handphone infinix smart 6 warna biru dengan no imei : 86830469509632. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. 5193/NNF/2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 09 September 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

I.

Barang bukti yang diterima

:

4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4383 (4312/2025/OF)

II.

Kesimpulan

:

Bahwa barang bukti nomor 4312/2025/OF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

III.

Sisa barang bukti

:

4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto selurhnya 0,4149 gram

 

  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa LAMMIDUK SIBARANI Anak Dari Bapa DONNI SIBARANI pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Bojongkasi Rt.003/008 Desa. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak, atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 wib terdakwa mengambil 10 (sepuluh) plastic klip bening masing-masing didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic hitam di tembok rumah yang beralamat di Jl. Bojong Kaso Desa Rt.02/08 Kel. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor atas perintah Sdr. PACE (DPO).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 wib saksi CORNELIUS bersama saksi DESI YUSUP dan saksi WAHYU CANDRA sedang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya jika di wilayah Kec. Cileungsi Kab. Bogor ada penyalahgunaan narkotika. Kemudian sekira pukul 02.00 wib saksi CORNELIUS bersama saksi DESI YUSUP dan saksi WAHYU CANDRA berhasil mengamankan terdakwa di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Bojongkasi Rt.003/008 Desa. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan dalam kantong 1 (satu) buah tas warna hitam, serta 1 (satu) unit handphone infinix smart 6 warna biru dengan no imei : 86830469509632. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. 5193/NNF/2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 09 September 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

I.

Barang bukti yang diterima

:

4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4383 (4312/2025/OF)

II.

Kesimpulan

:

Bahwa barang bukti nomor 4312/2025/OF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

III.

Sisa barang bukti

:

4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto selurhnya 0,4149 gram

 

  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---

 

Pihak Dipublikasikan Ya