Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
358/Pid.B/2024/PN Cbi 1.GIANYTA APRILIA
2.Agung Setiawan
DENY bin YAYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 358/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2086/M.2.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

       --------- Bahwa Terdakwa DENY BIN YAYAN pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Kp. Kelapa RT 03 RW 020 Kelurahan Rawapanjang Kecamatan Bojong gede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin,Tanggal 15 April 2024 diketahui sekira jam pukul 02.00 wib tersangka keluar rumah dengan berjalan kaki berkeliling mencari sasaran dan kemudian sekira pukul 03.00 wib di Kp Kelapa Rt 03/020 Kel Rawapanjang Kec. Kec.Bojonggede Kab Bogor,tersangka melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat No.Polisi B-3835-EOT warna putih tahun 2019 dengan nomor rangka : MH1JFZ136KK126803 No.Mesin : JFZ1E3130817 milik pelapor sdr. RINA RAMADANI a.n STNK  MUHAMMAD NUR HASYIM milik korban,yang diparkir didepan rumah di Kp Kelapa Rt 03/020 Kel Rawapanjang Kec. Kec.Bojonggede Kab Bogor,kemudian tersangka merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T dengan maksud bisa menghidupkan kendaraan sepeda motor milik korban dan kemudian setelah kunci kontak motor tersebut rusak tersangka menggeser motor tersebut, untuk mempermudah tersangka dalam membawa kabur motor tersebut ,namun Ketika tersangka sedang menggeser motor tersebut sekitar setengah meter namun secara tiba-tiba  ada seseorang yang keluar dari rumah kemudian tersangka lari dan diteriakin “maling maling’ kemudian tersangka dikejar warga beramai ramai dan diaman kan disalah satu rumah warga. Dan pada hari Senin,Tanggal 15 April 2024 diketahui sekira pukul 04.00 wib saat tersangka   diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Bojonggede terkait dengan pencurian yang tersangka lakukan dan dibawa ke Polsek Bojonggede;
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat No.Polisi B-3835-EOT warna putih tahun 2019 dengan nomor rangka : MH1JFZ136KK126803 No.Mesin : JFZ1E3130817 milik pelapor sdr. RINA RAMADANI yang berarti sepenuhnya milik orang lain, bukan milik terdakwa;
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat No.Polisi B-3835-EOT warna putih tahun 2019 dengan nomor rangka : MH1JFZ136KK126803 No.Mesin : JFZ1E3130817 milik pelapor sdr. RINA RAMADANI tidak mendapatkan izin, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yakni saksi rina ramadani;
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat No.Polisi B-3835-EOT warna putih tahun 2019 dengan nomor rangka : MH1JFZ136KK126803 No.Mesin : JFZ1E3130817 milik pelapor sdr. RINA RAMADANI tersebut untuk dijual kembali dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi terdakwa;
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut Saksi RINA RAMADANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  •  

---------Perbuatan Terdakwa Tersebut Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Ke-5 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

      --------- Bahwa Terdakwa DENY BIN YAYAN pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Kp. Kelapa RT 03 RW 020 Kelurahan Rawapanjang Kecamatan Bojong gede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mencoba melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin,Tanggal 15 April 2024 diketahui sekira jam pukul 02.00 wib tersangka keluar rumah dengan berjalan kaki berkeliling mencari sasaran dan kemudian sekira pukul 03.00 wib di Kp Kelapa Rt 03/020 Kel Rawapanjang Kec. Kec.Bojonggede Kab Bogor,tersangka melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat No.Polisi B-3835-EOT warna putih tahun 2019 dengan nomor rangka : MH1JFZ136KK126803 No.Mesin : JFZ1E3130817 milik pelapor sdr. RINA RAMADANI a.n STNK  MUHAMMAD NUR HASYIM milik korban,yang diparkir didepan rumah di Kp Kelapa Rt 03/020 Kel Rawapanjang Kec. Kec.Bojonggede Kab Bogor,kemudian tersangka merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T dengan maksud bisa menghidupkan kendaraan sepeda motor milik korban dan kemudian setelah kunci kontak motor tersebut rusak tersangka menggeser motor tersebut, untuk mempermudah tersangka dalam membawa kabur motor tersebut ,namun Ketika tersangka sedang menggeser motor tersebut sekitar setengah meter namun secara tiba-tiba  ada seseorang yang keluar dari rumah kemudian tersangka lari dan diteriakin “maling maling’ kemudian tersangka dikejar warga beramai ramai dan diaman kan disalah satu rumah warga. Dan pada hari Senin,Tanggal 15 April 2024 diketahui sekira pukul 04.00 wib saat tersangka   diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Bojonggede terkait dengan pencurian yang tersangka lakukan dan dibawa ke Polsek Bojonggede;
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat No.Polisi B-3835-EOT warna putih tahun 2019 dengan nomor rangka : MH1JFZ136KK126803 No.Mesin : JFZ1E3130817 milik pelapor sdr. RINA RAMADANI yang berarti sepenuhnya milik orang lain, bukan milik terdakwa;
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat No.Polisi B-3835-EOT warna putih tahun 2019 dengan nomor rangka : MH1JFZ136KK126803 No.Mesin : JFZ1E3130817 milik pelapor sdr. RINA RAMADANI tidak mendapatkan izin, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yakni saksi rina ramadani;
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat No.Polisi B-3835-EOT warna putih tahun 2019 dengan nomor rangka : MH1JFZ136KK126803 No.Mesin : JFZ1E3130817 milik pelapor sdr. RINA RAMADANI tersebut untuk dijual kembali dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi terdakwa;
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut Saksi RINA RAMADANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  •  

---------Perbuatan Terdakwa Tersebut Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam -------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya