Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
465/Pdt.P/2024/PN Cbi RAINIER NASUTION Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 465/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAINIER NASUTION
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jejen JaelaniRAINIER NASUTION
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjadi wali dari anaknya yang masih berada dibawah umur yang bernama :
  • Rizki Rama Nasution, Laki-laki, lahir di Bekasi  pada tanggal  03-10-2005, Sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor 412/DISP/JU/2006;
  • Bintang Rama Nasution, Laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 30-01-2007, Sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor 7870/U/JB/2007;

Untuk menjual / mengalihkan Hak harta tidak bergerak berupa sebidang Tanah dan Bangunan / Rumah yang berlokasi  di Perumahan Kota Wisata CLUSTER MONTREAL Blok YA.9/19, Desa / Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang diperoleh berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 0040/MNC/PPJB/IV/2004 tercatat atas nama KUSUMA WINARNI, SE;

  1. Membebankan semua biaya permohonan ini menurut Hukum kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak