Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
193/Pdt.P/2025/PN Cbi SRI MULATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 193/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI MULATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tahun Lahir anak Pemohon pada Akte Kelahiran Nomor 14288.CS/2012 dan Kartu Keluarga anak Pemohon yang semula tertulis Tahun 2011 diperbaiki menjadi 2009.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kepedudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentangĀ  Perbaikan tahun pada Akte Kelahiran Nomor 14288.CS/2012 yang semula tertulis tahun 2011 diperbaiki menjadi tahun 2009 dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberi catatan pinggir pada akte kelahiran anak pemohon
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak