Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2025/PN Cbi Kokom Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kokom
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon;

2. Memberikan Izin kepada pemohon untuk perbaikan Tahun lahir Anak

     Pemohon     Pada   Akte   Kelahiran    Anak   Pemohon

No.3201-LT-30082018-0618  tertulis Lahir tanggal 03 Juli 2009

  Menjadi  03 Juli 2007 untuk Disesuaikan Dengan Ijazah Anak pemohon

 

3. Memerintahkan Kepada Pemohon Untuk Melaporkan kepada pegawai

dinas kependudukan

dan pencatatan sipil kabupaten Bogor Tentang perubahan tahun lahir

 anak pemohon dan memberikan

  catatan pinggir pada register akte kelahiran anak pemohon tersebut;

 

4  Membebankan biaya perkara menurut hukum.    

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak