Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
465/Pdt.P/2025/PN Cbi AMINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 465/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AMINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Anak Pemohon Pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3201-LT-27102021-0041 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang semula Yang semula bernama FAIRUZ AL KAHFI AMINI menjadi FAIRUZ AL KAHFI untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Tamat Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Nomor 15/SKTB/PAUD-AF/VI/2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 400.12.2.1/87/VII/Ds,-2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cogreg Kecamatan Parung Kabupaten Bogor;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perubahan Nama anak Pemohon Pada Akta Kelahiran anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak