Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
305/Pdt.G/2026/PN Cbi 1.AKHMAD IKHLAS
2.RENY INDRIYANI
1.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
2.HENRICUS SAMODRA
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR
4.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR II
5.FLORINA CHRYSANTHI, S.H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 305/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AKHMAD IKHLAS
2RENY INDRIYANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
2HENRICUS SAMODRA
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR
4KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR II
5FLORINA CHRYSANTHI, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

V. PETITUM

Berdasarkan uraian fakta dan hukum di atas, Para Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:

 

DALAM POKOK PERKARA:

Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

  1. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

 

2. Menyatakan dengan hukum bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor 140/2015 tanggal 24 April 2015 adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

3. Menyatakan dengan hukum bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 185/2015 tanggal 22 Mei 2015 adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

4. Menyatakan dengan hukum bahwa Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor 12492/2015 tanggal 3 September 2015 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

5. Menyatakan dengan hukum bahwa pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan pada tanggal 19 Desember 2024 serta Grosse Risalah Lelang Nomor 3664/08.03/2024-01 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

 

6. Memerintahkan Tergugat IV untuk membatalkan pencatatan peralihan hak atas tanah dan bangunan yang tercatat dalam SHM Nomor 8264 dari nama HENRICUS SAMODRA dan mengembalikan serta mencatat kembali hak milik tersebut atas nama AKHMAD IKHLAS selaku Penggugat I.

 

7. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan sertifikat asli dan menyerahkan penguasaan fisik atas objek sengketa kepada Para Penggugat secara segera dan tanpa syarat.

 

8. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan dana hasil auto-debet sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) beserta bunga 2% per bulan terhitung sejak pemotongan hingga lunas.

 

9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5.000.000.000,- dan kerugian imateriil sebesar Rp5.000.000.000,- kepada Para Penggugat.

 

10. Menyatakan sah dan berharga penawaran pengembalian pokok pinjaman sebesar Rp219.148.700,- yang dapat disetorkan melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri Cibinong.

 

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp2.000.000,- per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.

 

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak