INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
519/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.REYHAN DHANI PRATAMA, S.H. 2.DENI PARDIANA, S.H.,M.H. |
HENDRA LESMANA Bin UKI DASUKI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 519/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3282/M.2.18.3/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --- Bahwa terdakwa HENDRA LESMANA Bin UKI DASUKI, pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Alfamart Jalan Semen Kujang Kp. Palahlar Rt.020/008 Kel. Cikahuripan Kec. Klapanunggal Kab. Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |