Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
14/Pid.Pra/2022/PN Cbi | MUHAMMAD JANDAN JAELANI GILBERSTAIN Als JAY BIN MUHAMMAD JANDAN BURHANUDDIN | Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq.Kepolisian Resor Kabupaten Bogor Cq. Kepolisian Sektor Babakan Madang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Des. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 14/Pid.Pra/2022/PN Cbi | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Des. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Penyidik Reserse Kriminal Umum Kepolisian Sektor Babakan Madang Cq Penyidik Kepolisian Resort Bogor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka atas perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 5. Memerintahkan agar MUHAMMAD JANDAN JAELANI GILBERSTAIN Als JAY BIN MUHAMMAD JANDAN BURHANUDIN (Pemohon) segera dikeluarkan dan dibebaskan dari status Tahanan Termohon dan sekaligus merehabilitasinya 6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |