Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.B/2026/PN Cbi 1.LUKASMANA, SH
2.DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
ACE Bin AJUM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 291/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2699/M.2.18.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKASMANA, SH
2DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACE Bin AJUM (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa ACE Bin AJUM (Alm) pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di Kp. Nagrog RT. 002/002 Desa. Sukahati Kec. Citeureup Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 Terdakwa kalah bermain judi dan mabuk sehingga tidak memiiki lagi uang. Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 Terdakwa mengingat adanya seseorang yang berhutang kepada Terdakwa yang bertempat tinggal di daerah Kp.Nagrog-Sukahati  sehingga sekitar pagi hari Terdakwa menuju daerah tersebut. Akan tetapi,  dalam perjalanan tiba-tiba  sekitar pukul 10.30 wib Terdakwa melihat ada 1 (Satu) unit sepeda motor merk : HONDA BEAT STREET, Type : H1B02N53L1 A/T, tahun : 2025, warna : Hitam, No. Rangka : MH1JMG119SK277384, No. Mesin : JMG1E1277499 Atas nama ENDANG Alamat : Kp. Sabur RT. 002/006 Desa. Tarikolot Kec. Citeureup Kab. Bogor di depan sebuah kontrakan yang beralamatkan di  Kp. Nagrog RT. 002/002 Desa. Sukahati Kec. Citeureup Kab. Bogor dengan kunci kontak menggantung di rumah kontak sepeda motor tersebut sehingga membuat Terdakwa ingin  mengambil sepeda motor tersebut yang hasilnya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kemudian Terdakwa melihat keadaan sekitar sehingga dirasa aman dan menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan kunci yang menggantung di kontak sepeda motor. kemudian Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut dan baru sekitar beberapa meter tiba-tiba saksi ACHMAD AFENDI dan saksi IIS NAWATI memergoki Terdakwa membawa sepeda motor tersebut sambil mengejar hingga terjatuh dikarenakan saksi ACHMAD AFENDI dan saksi IIS NAWATI memegang bagian belakang sepeda motor dan Saksi Achmad meneriaki maling sehingga warga sekitar langsung keluar sehingga mengamankan dan menyerahkab Terdakwa ke pihak Kepolisian berikut sepeda motor tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ACHMAD AFENDI mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP 2023. -----

Pihak Dipublikasikan Ya