Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
SYUKRAN Bin MAHMUDDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2073/M.2.18.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYUKRAN Bin MAHMUDDIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----Bahwa Terdakwa SYUKRAN Bin MAHMUDDIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Mercedes Benz Rt 003 Rw 002 Kel/Desa Cidadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, “memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 wib ketika masyarakat melaporkan adanya penyalahgunaan kesediaan farmasi kepada petugas piket Sat. Res. Narkoba Polres Bogor. Atas laporan tersebut petugas piket Sat. Res. Narkoba Polres Bogor yakni Saksi YUDHA BIRAN, Saksi ADI SUNDARA dan Saksi FAHMI SOBIR menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa SYUKRAN Bin MAHMUDDIN yang diketahui pada pukul 15.00 wib dimana Terdakwa mengedarkan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin dengan system Cash On Delivery (COD) atau datang langsung ke toko yang beralamatkan di Jalan Mercedes Benz Rt 003 Rw 002 Kel/Desa Cidadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
  • Bahwa setelah Saksi YUDHA BIRAN, Saksi ADI SUNDARA dan Saksi FAHMI SOBIR mengamankan dan menggeledah Terdakwa di toko tersebut ditemukan barang bukti berupa 70 (tujuh puluh) butir obat jenis Tramadol, 100 (Seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl, uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A54 warna biru dengan No. Imei : 861280055518670.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. JON (DPO) dengan menghubungi melalui chat whatsapp yang kemudian diantarkan oleh Sdr. FAJRI (DPO) kepada Terdakwa dengan tujuan untuk diedarkan oleh Terdakwa dengan rincian Tramadol 1 (satu) lempeng atau 10 (Sepuluh) butir dijual Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Trihexyphenidyl 1 (satu) lempeng atau 10 (sepuluh) butir dijual Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), lalu keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa berupa dijanjikan akan mendapatkan Upah perhari yaitu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang gaji sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1321/NOF/2026, 6 Maret 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 0843/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  2. 0842/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

Interpretasi Hasil :

Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesic) yang sedang hingga cukup parah,

Trihexyphenidyl, atau Trihex adalah obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.

  • Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexypenidyl tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran  obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SYUKRAN Bin MAHMUDDIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Mercedes Benz Rt 003 Rw 002 Kel/Desa Cidadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili “melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyimpanan, pendistribusian, atau penyaluran obat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 wib ketika masyarakat melaporkan adanya penyalahgunaan kesediaan farmasi kepada petugas piket Sat. Res. Narkoba Polres Bogor. Atas laporan tersebut petugas piket Sat. Res. Narkoba Polres Bogor yakni Saksi YUDHA BIRAN, Saksi ADI SUNDARA dan Saksi FAHMI SOBIR menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa SYUKRAN Bin MAHMUDDIN yang diketahui pada pukul 15.00 wib dimana Terdakwa mengedarkan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin dengan system Cash On Delivery (COD) atau datang langsung ke toko yang beralamatkan di Jalan Mercedes Benz Rt 003 Rw 002 Kel/Desa Cidadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
  • Bahwa setelah Saksi YUDHA BIRAN, Saksi ADI SUNDARA dan Saksi FAHMI SOBIR mengamankan dan menggeledah Terdakwa di toko tersebut ditemukan barang bukti berupa 70 (tujuh puluh) butir obat jenis Tramadol, 100 (Seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl, uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A54 warna biru dengan No. Imei : 861280055518670.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. JON (DPO) dengan menghubungi melalui chat whatsapp yang kemudian diantarkan oleh Sdr. FAJRI (DPO) kepada Terdakwa dengan tujuan untuk diedarkan oleh Terdakwa dengan rincian Tramadol 1 (satu) lempeng atau 10 (Sepuluh) butir dijual Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Trihexyphenidyl 1 (satu) lempeng atau 10 (sepuluh) butir dijual Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), lalu keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa berupa dijanjikan akan mendapatkan Upah perhari yaitu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang gaji sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1321/NOF/2026, 6 Maret 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 0843/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  2. 0842/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

Interpretasi Hasil :

Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesic) yang sedang hingga cukup parah,

Trihexyphenidyl, atau Trihex adalah obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.

  • Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm.menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexypenidyl tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran  obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
  • Bahwa barang bukti berupa 70 (tujuh puluh) butir obat jenis Tramadol, 100 (Seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl termasuk golongan kategori obat keras yang penyalurannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan- perundangan (Pasal 145 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dan penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitasi pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, dimana Pasal 145 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud adalah meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang intinya hanya orang yang mempunyai kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan terdakwa bukan seorang apoteker.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya