| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2026/PN Cbi | M. RIDWAN MAULANA Bin H. MUSTOPA | 1.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT, Cq. KEPOLISIAN RESOR BOGOR 2.KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BOGOR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/268/XI/RES.1.7/2025/RESKRIM, tertanggal 19 November 2025 atas nama M. RIDWAN MAULANA Bin H. MUSTOPA beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum; 3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Pembunuhan dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan atau Pasal 458 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 479 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 oleh Kepolisian Resor Bogor Kepala Satuan Reserse Kriminal (Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum; 4. Menetapkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/268/XI/RES.1.7/2025/RESKRIM, tertanggal 19 November 2025 batal demi hukum. 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 7. Menyatakan Pemohon dibebaskan dari Tahanan seketika putusan ini diucapkan; 8. Memerintahkan Turut Termohon tunduk atas putusan ini; 9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala; 10. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
