Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) bersama dengan saudara WARHAN bin MAKMUN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 11.30 waktu Indonesia bagian barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Sanja Rt. 004/004 Kel/Desa. Sanja Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, melakukan percobaan atau permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa Terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) tidak bekerja di perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan obat – obatan yang mengandung metamfetamina.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 11.30 wib saat sudara WARHAN Bin MAKMUN berada dirumahnya di Kampung Sanja Rt. 004/004 Kel/Desa. Sanja Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, saat itu terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) menghubungi saudara WARHAN Bin MAKMUN dan meminta tolong kepada saudara WARHAN Bin MAKMUN untuk dipesankan narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian saudara WARHAN Bin MAKMUN menghubungi saudara BIMA (DPO) dan mengatakan bahwa ada yang memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian saudara BIMA (DPO) mengarahkan saudara WARHAN Bin MAKMUN dan memberikan peta/maps lokasi tempelan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) dan kemudian saudara WARHAN Bin MAKMUN teruskan kembali kepada terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) peta/maps lokasi tempelan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa tersebut yang terletak di Pinggir Jalan daerah Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, kemudian terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) berangkat dari rumah terdakwa di Kampung Babakan Rawa Haur No. 10 Rt.001/005 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor sekira pukul 16.00 wib menuju tempat lokasi tempelan yang diberikan oleh saudara WARHAN Bin MAKMUN tersebut dipinggir Jl. Raya Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, disana mendapatkan dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu kemudian oleh terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) bawa pulang kerumahnya lalu narkotika sabu tersebut oleh terdakwa dicak/atau bagi menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik bening dan oleh terdakwa disimpan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild untuk persedian dikonsumsi dan sebagian untuk terdakwa jual/edarkan jika ada yang memesannya.
- Kemudian ketika saudara WARHAN bin MAKMUN sedang berkunjung ke rumah terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) di Kampung Babakan Rawa Haur No. 10 Rt.001/005 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 Sekira Pukul 20.00 Wib, terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) dan saudara WARHAN bin MAKMUN didatangi oleh saksi ADRI AINUL YAQIN bersama - sama dengan rekan kerjanya yakni saksi JULI SISNA WANTO dan saksi FAHMI SOBRI JAYADI PUTRA dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, saat dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian, rumah dan atau tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti tergeletak di ruang tamu yaitu berupa :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat : 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja,
- 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat : 7 (tujuh) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih, dan
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja dan 2 (dua) buah linting masing-masing didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja.
Yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm).
Selain itu ditemukan barang bukti lainnya yaitu :
-
- 1 (satu) potong sedotan dibalut tisu didalamnya : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dimana kepemilikannya diakui oleh saudara WARHAN Bin MAKMUN,
Ketika penggeledahan tersebut didapati 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dengan Nomor Imei : 367931/09/399440/3 dan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hijau dengan Nomor Imei : 354455740152598 milik terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) dan saudara WARHAN Bin MAKMUN yang mereka gunakan dalam melakukan pemesanan narkotika jenis sabu.
Setelah itu terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) dan saudara WARHAN bin MAKMUN diamankan beserta barang bukti narkotika dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
-
-
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan nomor : PL70FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 10 Juli 2024 dari dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada hasil pemeriksaannya diklasifikasikan menjadi Sampel A:Bahan/daun, B:Kristal, C:Bahan/daun, D:Bahan/daun, E:Bahan/daun dan F:Kristal yang mana Sampel A terdiri dari 3 (tiga) sampel, Sampel B terdiri dari 7 (tujuh) sampel, Sampel C terdiri dari 1 (satu) sampel, Sampel D terdiri dari 1 (satu) sampel, Sampel E terdiri dari 1 (satu) sampel dan Sampel F terdiri dari 1 (satu) sampel menjelaskan :
-
- Sampel A terdiri dari A1, A2 dan A3 berbentuk Bahan/daun dengan berat total netto 3,8363 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi total netto 3,1763 gram, adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel B terdiri dari B1, B2, B3, B4, B5, B6 dan B7 berbentuk kristal dengan berat total netto 0,4075 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 0,2639 gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel C terdiri dari C1 berbentuk Bahan/daun dengan berat netto 1,4372 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 1,2070 gram, adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel D terdiri dari D1 berbentuk Bahan/daun dengan berat netto 0,4276 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 0,2378 gram, adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel E terdiri dari E1 berbentuk Bahan/daun dengan berat netto 0,0801 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 0,0000 gram, adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel F terdiri dari F1 berbentuk Kristal dengan berat netto 0,0702 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 0,0453 gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan nomor : PL70FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 10 Juli 2024 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Jl. Mayjend H.R. Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Jawa Barat, barang barang berupa diduga narkotika jenis sabu adalah benar Narkotika jenis sabu yang mengandung metamfetamina, ketika Terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 Sekira Pukul 20.00 waktu Indonesia bagian barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Babakan Rawa Haur No. 10 Rt.001/005 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa Terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) tidak bekerja di perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan obat-obatan yang mengandung metamfetamina.
- Berawal ketika saksi ADRI AINUL YAQIN bersama - sama dengan rekan kerjanya yakni saksi JULI SISNA WANTO dan saksi FAHMI SOBRI JAYADI PUTRA melaksanakan tugas piket pada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 Sekira Pukul 19.00 Wib, mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di wilayah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat sering kali terjadi adanya peredaran narkotika dan memberitahukan ciri-ciri pelakunya, menindak lanjuti informasi tersebut saksi ADRI AINUL YAQIN bersama - sama dengan rekan kerjanya yakni saksi JULI SISNA WANTO dan saksi FAHMI SOBRI JAYADI PUTRA melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 Sekira Pukul 20.00 Wib di Kampung Babakan Rawa Haur No. 10 Rt.001/005 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat berhasil diamankan 2 (dua) orang laki-laki yakni terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) dan saudara WARHAN Bin MAKMUN, pada saat dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian, rumah dan atau tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti tergeletak di ruang tamu yaitu berupa :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat : 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja,
- 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat : 7 (tujuh) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih, dan
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja dan 2 (dua) buah linting masing-masing didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja.
Yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm).
Selain itu ditemukan barang bukti lainnya yaitu :
-
- 1 (satu) potong sedotan dibalut tisu didalamnya : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dimana kepemilikannya diakui oleh saudara WARHAN Bin MAKMUN.
- Ketika penggeledahan tersebut terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. BIMA (DPO) melalui saudara WARHAN Bin MAKMUN.
Setelah itu terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) dan saudara WARHAN bin MAKMUN diamankan beserta barang bukti narkotika dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
-
-
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan nomor : PL70FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 10 Juli 2024 dari dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada hasil pemeriksaannya diklasifikasikan menjadi Sampel A:Bahan/daun, B:Kristal, C:Bahan/daun, D:Bahan/daun, E:Bahan/daun dan F:Kristal yang mana Sampel A terdiri dari 3 (tiga) sampel, Sampel B terdiri dari 7 (tujuh) sampel, Sampel C terdiri dari 1 (satu) sampel, Sampel D terdiri dari 1 (satu) sampel, Sampel E terdiri dari 1 (satu) sampel dan Sampel F terdiri dari 1 (satu) sampel menjelaskan :
-
- Sampel A terdiri dari A1, A2 dan A3 berbentuk Bahan/daun dengan berat total netto 3,8363 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi total netto 3,1763 gram, adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel B terdiri dari B1, B2, B3, B4, B5, B6 dan B7 berbentuk kristal dengan berat total netto 0,4075 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 0,2639 gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel C terdiri dari C1 berbentuk Bahan/daun dengan berat netto 1,4372 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 1,2070 gram, adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel D terdiri dari D1 berbentuk Bahan/daun dengan berat netto 0,4276 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 0,2378 gram, adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel E terdiri dari E1 berbentuk Bahan/daun dengan berat netto 0,0801 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 0,0000 gram, adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel F terdiri dari F1 berbentuk Kristal dengan berat netto 0,0702 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 0,0453 gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan nomor : PL70FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 10 Juli 2024 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Jl. Mayjend H.R. Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Jawa Barat, barang barang berupa diduga narkotika jenis sabu adalah benar Narkotika jenis sabu yang mengandung metamfetamina, ketika Terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan
Kedua :
Bahwa Terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 Sekira Pukul 20.00 waktu Indonesia bagian barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Babakan Rawa Haur No. 10 Rt.001/005 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa Terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) tidak bekerja di perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan obat-obatan yang mengandung Tetrahydrocannabinol (THC).
- Berawal ketika saksi ADRI AINUL YAQIN bersama - sama dengan rekan kerjanya yakni saksi JULI SISNA WANTO dan saksi FAHMI SOBRI JAYADI PUTRA melaksanakan tugas piket pada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 Sekira Pukul 19.00 Wib, mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di wilayah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat sering kali terjadi adanya peredaran narkotika dan memberitahukan ciri-ciri pelakunya, menindak lanjuti informasi tersebut saksi ADRI AINUL YAQIN bersama - sama dengan rekan kerjanya yakni saksi JULI SISNA WANTO dan saksi FAHMI SOBRI JAYADI PUTRA melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 Sekira Pukul 20.00 Wib di Kampung Babakan Rawa Haur No. 10 Rt.001/005 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat berhasil diamankan 2 (dua) orang laki-laki yakni terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) dan saudara WARHAN Bin MAKMUN, pada saat dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian, rumah dan atau tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti tergeletak di ruang tamu yaitu berupa :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat : 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja,
- 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat : 7 (tujuh) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih, dan
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja dan 2 (dua) buah linting masing-masing didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja.
Yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm).
Selain itu ditemukan barang bukti lainnya yaitu :
-
- 1 (satu) potong sedotan dibalut tisu didalamnya : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dimana kepemilikannya diakui oleh saudara WARHAN Bin MAKMUN.
- Ketika penggeledahan tersebut terdakwa AHMAD SAIFUL Bin ARIS MARJUKI (Alm) mengaku mendapatkan narkotika jenis Ganja dari Sdr. KUPLE (DPO).
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan nomor : PL70FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 10 Juli 2024 dari dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada hasil pemeriksaannya diklasifikasikan menjadi Sampel A:Bahan/daun, B:Kristal, C:Bahan/daun, D:Bahan/daun, E:Bahan/daun dan F:Kristal yang mana Sampel A terdiri dari 3 (tiga) sampel, Sampel B terdiri dari 7 (tujuh) sampel, Sampel C terdiri dari 1 (satu) sampel, Sampel D terdiri dari 1 (satu) sampel, Sampel E terdiri dari 1 (satu) sampel dan Sampel F terdiri dari 1 (satu) sampel menjelaskan :
- Sampel A terdiri dari A1, A2 dan A3 berbentuk Bahan/daun dengan berat total netto 3,8363 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi total netto 3,1763 gram, adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel B terdiri dari B1, B2, B3, B4, B5, B6 dan B7 berbentuk kristal dengan berat total netto 0,4075 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 0,2639 gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel C terdiri dari C1 berbentuk Bahan/daun dengan berat netto 1,4372 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 1,2070 gram, adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel D terdiri dari D1 berbentuk Bahan/daun dengan berat netto 0,4276 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 0,2378 gram, adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel E terdiri dari E1 berbentuk Bahan/daun dengan berat netto 0,0801 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 0,0000 gram, adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sampel F terdiri dari F1 berbentuk Kristal dengan berat netto 0,0702 gram yang ditemukan/disita dari WARHAN bin MAKMUN dan AHMAD SAIFUL ARIS MARJUKI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris menjadi netto 0,0453 gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan nomor : PL70FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 10 Juli 2024 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Jl. Mayjend H.R. Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Jawa Barat, barang barang berupa diduga narkotika jenis ganja/ Tetrahydrocannabinol (THC) adalah benar Narkotika jenis ganja yang mengandung Tetrahydrocannabinol (THC), ketika Terdakwa AHMAD SAIFUL bin ARIS MARJUKI (alm) melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |