| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa KHAIRUL AZMI Bin SYAHRIHUDDIN pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Raya Taman Pagelaran Rt. 02 Rw. 08 Kelurahan Padasuka Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Selasa tanggal 11 Noveber 2025 sekira pukul 07.30 Saksi Wiwit Eka Putra bersama dengan rekannya yaitu Saksi Hendrajid Panji sedang melaksanakan tugas piket di Polsek Ciomas, saat itu mendapat informasi masyarakat yang menyebutkan disekitar warung kopi taman Pagelaran sering ada transaksi jual beli obat keras yang diduga dilakukan oleh orang dengan ciri-ciri tertentu.
- Bahwa setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya Saksi Wiwit Eka Putra dan Saksi Hendrajid Panji mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan lalu Saksi Wiwit Eka Putra bersama dengan rekannya yaitu Saksi Hendrajid Panji menuju lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi jual beli obat keras dan menemukan Terdakwa sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang duduk menunggu pembeli obat kemudian Terdakwa diamankan terlebih dahulu, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas berwarna hitam didalam warung kopi yang dijaga oleh Terdakwa yang mana didalam tas tersebut berisi Pil Doble Y 195 plastik x 4 butir = 780 butir, Trihexpyhenidyl 71 strip =710 butir, Tramadol 85 strip = 850 butir, Heximer 63 plastik = 252 butir, uang tunai sebesar Rp. 722.000,- (tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah), dan 1 unit handphone merk Redmi Note 12 Pro warna biru dengan Imei 868321062866943 berdasarkan penemuan barang bukti selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut.
-
- Selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan Tramadol dan Hexymer dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7101 / NOF / 2025 tanggal 09 Desember 2025, diperoleh hasil sebagai berikut :
Barang Bukti :
- 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan total 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2000 gram, diberi nomor barang bukti 5440/2025/OF
- 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver hitam bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,,4320 gram, diberi nomor barang bukti 5441/2025/OF
- 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4210 gram, diberi nomor barang bukti 5442/20025/OF
- 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan total 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4560 gram, diberi nomor barang bukti 5443/2025/OF
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa labolatoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 5440/2025/OF, 5441/2025/OF, dan 5443/2025/OF berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexphenidyl
- 5442/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
Interpretasi hasil :
- Trihexphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau Tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu
- Tramadol adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (Analgesik) yang sedang hingga cukup parah
- Bahwa menurut pendapat Ahli Apt Pramesti Puji Lestiani, S,Farm barang bukti berupa sediaan farmasi berupa obat keras Trihexphenidyl dan Tramadol yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
- Bahwa Terdakwa menerangkan obat keras yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa merupakan milik Sdr. Ardi (DPO), terdakwa mulai menjual obat keras sejak bulan September tahun 2025 bergantian dengan rekannya yaitu Sdr. Rian (DPO), Terdakwa menjual 1 lembar obat Tramadol seharga Rp. 50.000,-, obat jenis Hexymer 1 paket seharga Rp. 10.000,-, 1 lembar obat jenis Trihexphenidyl seharga Rp. 30.000,- dan 1 paket obat jenis Pil double Y seharga Rp. 10.000,- dari menjual obat keras tersebut Terdakwa dan Sdr. Rian (DPO) mendapatkan upah dari Sdr. Ardi (DPO) masing-masing Rp. 2.000.000,-Bahwa dalam menjual obat keras tersebut pembeli tidak perlu menunjukan resep dokter selain itu Terdakwa pun tidak memberikan informasi mengenai aturan pakai obat kepada pembeli hal tersebut dikarenakan Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada masyarakat.
PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA
DALAM PASAL 435 UU RI No. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Jo UU No 1 TAHUN 2026 TENTANG PENYESUAIAN PIDANA
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa KHAIRUL AZMI Bin SYAHRIHUDDIN pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Raya Taman Pagelaran Rt. 02 Rw. 08 Kelurahan Padasuka Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bermula pada hari Selasa tanggal 11 Noveber 2025 sekira pukul 07.30 Saksi Wiwit Eka Putra bersama dengan rekannya yaitu Saksi Hendrajid Panji sedang melaksanakan tugas piket di Polsek Ciomas, saat itu mendapat informasi masyarakat yang menyebutkan disekitar warung kopi taman Pagelaran sering ada transaksi jual beli obat keras yang diduga dilakukan oleh orang dengan ciri-ciri tertentu.
- Bahwa setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya Saksi Wiwit Eka Putra dan Saksi Hendrajid Panji mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan lalu Saksi Wiwit Eka Putra bersama dengan rekannya yaitu Saksi Hendrajid Panji menuju lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi jual beli obat keras dan menemukan Terdakwa sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang duduk menunggu pembeli obat kemudian Terdakwa diamankan terlebih dahulu, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas berwarna hitam didalam warung kopi yang dijaga oleh Terdakwa yang mana didalam tas tersebut berisi Pil Doble Y 195 plastik x 4 butir = 780 butir, Trihexpyhenidyl 71 strip =710 butir, Tramadol 85 strip = 850 butir, Heximer 63 plastik = 252 butir, uang tunai sebesar Rp. 722.000,- (tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah), dan 1 unit handphone merk Redmi Note 12 Pro warna biru dengan Imei 868321062866943 berdasarkan penemuan barang bukti selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan Tramadol dan Hexymer dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7101 / NOF / 2025 tanggal 09 Desember 2025, diperoleh hasil sebagai berikut :
Barang Bukti :
- 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan total 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2000 gram, diberi nomor barang bukti 5440/2025/OF
- 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver hitam bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,,4320 gram, diberi nomor barang bukti 5441/2025/OF
- 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4210 gram, diberi nomor barang bukti 5442/20025/OF
- 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan total 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4560 gram, diberi nomor barang bukti 5443/2025/OF
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa labolatoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 5440/2025/OF, 5441/2025/OF, dan 5443/2025/OF berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexphenidyl
- 5442/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
Interpretasi hasil :
- Trihexphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau Tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu
- Tramadol adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (Analgesik) yang sedang hingga cukup parah
- Bahwa menurut pendapat Ahli Apt Pramesti Puji Lestiani, S,Farm barang bukti berupa sediaan farmasi berupa obat keras Trihexphenidyl dan Tramadol yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
- Bahwa Terdakwa menerangkan obat keras yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa merupakan milik Sdr. Ardi (DPO), terdakwa mulai menjual obat keras sejak bulan September tahun 2025 bergantian dengan rekannya yaitu Sdr. Rian (DPO), Terdakwa menjual 1 lembar obat Tramadol seharga Rp. 50.000,-, obat jenis Hexymer 1 paket seharga Rp. 10.000,-, 1 lembar obat jenis Trihexphenidyl seharga Rp. 30.000,- dan 1 paket obat jenis Pil double Y seharga Rp. 10.000,- dari menjual obat keras tersebut Terdakwa dan Sdr. Rian (DPO) mendapatkan upah dari Sdr. Ardi (DPO) masing-masing Rp. 2.000.000,-Bahwa dalam menjual obat keras tersebut pembeli tidak perlu menunjukan resep dokter selain itu Terdakwa pun tidak memberikan informasi mengenai aturan pakai obat kepada pembeli hal tersebut dikarenakan Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada masyarakat.
PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA
DALAM PASAL 436 Ayat (2) UU RI No. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Jo UU No 1 TAHUN 2026 TENTANG PENYESUAIAN PIDANA |