Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Perubahan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3201-LT-24102019-0618 yang semula tertulis M.GOPAR RIDWAN lahir di Bogor, 10 Mei 2000 dirubah menjadi GOPARUDIN lahir di Bogor, 10 Mei 2000 menyesuaikan dengan Ijazah Nomor : Mts.121232010068/12.01/PP.01.1/004/2015, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Sukawangi No. 400.8.2.6/33-Pem dan Surat Keterangan Kebenaran Identitas dengan nomor : 400.7.22.1/03/X/2025;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perubahan Nama Pemohon pada akta kelahiran pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|