Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
159/Pdt.Bth/2024/PN Cbi 1.FIRDAN J.L
2.SRI REZEKI RINI ASTUTI
2.AYBERT YAKOB SUTANDRA
3.PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
4.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 159/Pdt.Bth/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FIRDAN J.L
2SRI REZEKI RINI ASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANIEL JUSARI, S.H, M.HFIRDAN J.L
2DANIEL JUSARI, S.H, M.HSRI REZEKI RINI ASTUTI
Tergugat
NoNama
1AYBERT YAKOB SUTANDRA
2PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
3KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

  • Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 10/Pen.Pdt/Eks/2024/PN.Cbi Jo. Risalah Lelang Nomor 506/32/2023 tertanggal 21 Maret 2023 sampai perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan/bantahan yang diajukan Pelawan/Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan/Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan sebagaimana Risalah Lelang Nomor 506/32/2023 tertanggal 21 Maret 2023 atas sebidang tanah seluas 90 m2 berikut bangunan diatasnya sesuai SHGB Nomor 55/Bojong Koneng atas nama SRI REJEKI RINI ASTUTI, yang terletak di Taman Besakih I/31, Kelurahan/Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang (dahulu Kecamatan Citereup), Kabupaten Bogor cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Membatalkan Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan sebagaimana Risalah Lelang Nomor 506/32/2023 tertanggal 21 Maret 2023 atas sebidang tanah seluas 90 m2 berikut bangunan diatasnya sesuai SHGB Nomor 55/Bojong Koneng atas nama SRI REJEKI RINI ASTUTI, yang terletak di Taman Besakih I/31, Kelurahan/Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang (dahulu Kecamatan Citereup), Kabupaten Bogor;
  5. Membatalkan Pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 10/Pen.Pdt/Eks/2024/PN.Cbi Jo. Risalah Lelang Nomor 506/32/2023 tertanggal 21 Maret 2023;
  6. Menyatakan proses peralihan hak atas sebidang tanah seluas 90 m2 berikut bangunan diatasnya sebagaimana dicatatkan dalam SHGB Nomor 55/Bojong Koneng yang terletak di Taman Besakih I/31, Kelurahan/Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang (dahulu Kecamatan Citereup), Kabupaten Bogor yang semula tercatat atas nama SRI REJEKI RINI ASTUTI ke atas nama AYBERT YAKOB SUTANDRA (ic. Terlawan/Terbantah I) adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menghukum dan memerintahkan Terlawan/Terbantah I untuk melalukan proses balik nama atas SHGB Nomor 55/Bojong Koneng yang terletak di Taman Besakih I/31, Kelurahan/Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang (dahulu Kecamatan Citereup), Kabupaten Bogor dari nama Terlawan/Terbantah I kembali ke atas nama SRI REJEKI RINI ASTUTI;
  8. Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Terlawan/Terbantah untuk memproses pengajuan balik nama atas SHGB Nomor 55/Bojong Koneng dari AYBERT YAKOB SUTANDRA  ke atas nama SRI REJEKI RINI ASTUTI;
  9. Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Terlawan/Terbantah untuk untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
  10. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, ataupun kasasi dari Para Terlawan/Terbantah (uitvorbaar bij voorad);
  11. Menghukum Para Terlawan/Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak