Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wan prestasi;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana milik Penggugat sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan hutang kepada Penggugat sebesar Rp 45.500.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika:
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
|