Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G/2026/PN Cbi PT. BPR MULTI ARTHA BERSAMA IWAN S. PANGESTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 114/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR MULTI ARTHA BERSAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramoti Hans, S.H.PT. BPR MULTI ARTHA BERSAMA
Tergugat
NoNama
1IWAN S. PANGESTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LIYANI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perjanjian Kredit No.169/MAB/DIR-KRD/PK/BL/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 Jo. Akta Addendum I Perjanjian Kredit No. 20 tanggal 28 Juli 2025 adalah sah dan mengikat PENGGUGAT, TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;
 
3. Menyatakan TERGUGAT telah ingkarjanji/wanprestasi kepada PENGGUGAT;
 
4. Menghukum TERGUGAT membayar pelunasan utang sebagaimana dalam Perjanjian Kredit No.169/MAB/DIR-KRD/PK/BL/VII/2024  tanggal 11 Juli 2024 Jo. Akta Addendum I Perjanjian Kredit No. 20 tanggal 28 Juli 2025 sebesar Rp. 1.067.184.000,- (satu milyar enam puluh tujuh juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan rincian:  
• Pokok sebesar : Rp.   900.000.000,-
• Tunggakan Bunga sebesar : Rp.     94.500.000,-
• Denda keterlambatan sebesar : Rp.     18.684.000,-
• Bunga berjalan : Rp.     13.500.000,-
• Pinalti : Rp.     40.500.000,-
 
5. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7845/Sarua seluas 52 M2 atas nama LIYANI adalah jaminan pelunasan utang TERGUGAT sebagaimana dalam Perjanjian Kredit No. 169/MAB/DIR-KRD/PK/BL/VII/2024 Jo. Akta Addendum I Perjanjian Kredit No. 20 tanggal 28 Juli 2025;
 
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a-quo;
 
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya bantahan, banding dan atau kasasi (Uit voorbaar bij voorraad).
 
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak