| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 535/Pid.B/2026/PN Cbi | JESICA SIANTURI, S.H. | RIO PUTRA MAHENDRA alias RIO Bin ACUN SAMSAY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Sep. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
| Nomor Perkara | 535/Pid.B/2026/PN Cbi |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Sep. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4543/M.2.18.3/Eoh.2/09/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | KESATU
Bahwa Terdakwa RIO PUTRA MAHENDRA Als RIO Bin ACUN SAMSAY, pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Outlet Pusat Gadai Indonesia CBI117 yang beralamat Jl. Raya Benteng, RT. 003, RW. 001, Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Bahwa berdasarkan Surat Pengangkatan Nomor EM-TRF/2026/II/WX1346 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Ella Safitri selaku Human Resources Departement yang menjelaskan RIO PUTRA MAHENDRA dengan jabatan Gudang pada Cabang CBI056 terhitung sejak tanggal 25 Februari 2026 telah resmi diangkat menjadi Kepala Unit di Cabang CBI117 yang dilengkapi dengan Slip Gaji Bulan Februari 2026 dengan total Netto Rp. 2.359.688,-, Slip Gaji Bulan Maret 2026 dengan total Netto Rp. 2.532.500,-, dan Slip Gaji Bulan April 2026 dengan total Netto 2.217.200,- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026 sekitar pukul 19.15 WIB saat sebelum menutup Outlet Pusat Gadai Indonesia CBI117 dan Terdakwa menjalankan tugasnya, yaitu menghitung semua uang milik kantor Pusat Gadai Indonesia CBI117 yang disaksikan oleh Saksi FITRI ROBIATUNNISA dengan total uang sebesar Rp. 18.977.500,- (delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Setelah selesai menghitung semua uang, Saksi FITRI ROBIATUNNISA meninggalkan Terdakwa menuju ke lantai dua. Bahwa saat Terdakwa sedang seorang diri di dalam kantor, Terdakwa mengambil uang kurang lebih sebesar Rp. 17.250.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari total uang sebesar Rp. 18.977.500,- (delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tersebut yang diletakkan di dalam ember warna hitam yang berada di kamar mandi, dengan tujuan untuk dipakai membayar hutang ibu Terdakwa, yaitu Saksi RATNA ROSILAWATI, sedangkan sisa uang sebesar Rp. 1.747.500,- (satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh lima ratus rupiah) diletakkan di dalam brangkas Kantor Pusat Gadai Indonesia CBI117. Bahwa selanjutnya sebelum Terdakwa bersama Saksi FITRI ROBIATUNNISA akan pulang meninggalkan kantor, Terdakwa terlebih dahulu mengambil uang sebesar Rp. 17.250.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diletakkan di ember hitam di toilet yang kemudian Terdakwa pindahkan ke dalam tas hitam milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa keluar dari toilet dan keluar dari kantor tersebut bersama Saksi FITRI ROBIATUNNISA untuk pulang ke rumah. Bahwa setelah sampai di rumah, Terdakwa berganti pakaian dan langsung berangkat menuju Jalan Raya Bondongan dengan menggunakan angkutan umum untuk bertemu dengan ibu Terdakwa dikarenakan Terdakwa berjanji bertemu ibu Terdakwa di Jalan Raya Bondongan. Sesampainya di Jalan raya Bondongan, Terdakwa bertemu dengan ibu Terdakwa beserta 3 (tiga) orang rentenir yang telah meminjamkan uang untuk berobat ibu Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang untuk membayar hutang yang telah digunakan berobat ibu Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan ibu Terdakwa kembali ke rumah dengan menggunakan angkutan umum. Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 sekitar pukul 07.38 WIB Terdakwa kembali membuka brangkas dan mengambil uang sisa yang kemudian dimasukkan ke dalam tas hitam milik Terdakwa. Kemudian Saksi FITRI ROBIATUNNISA mencoba membuka brangkas tersebut untuk mengambil uang operasional akan tetapi tidak bisa dilakukan karena sandi keamanan brangkas tersebut telah Terdakwa ganti dan Saksi FITRI ROBIATUNNISA melaporkan kepada Terdakwa selaku Kepala Unit. Kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. GIFFAR untuk mengambil kunci manual brangkas di Outlet Pusat Gadai Indonesia Cabang Cikreteg. Selanjutnya Terdakwa berangkat bersama Sdr. GIFFAR tetapi Terdakwa meminta kepada Sdr. GIFFAR untuk mengantar Terdakwa ke klinik dengan alasan Terdakwa sedang merasa kurang sehat, sedangkan Sdr. GIFFAR melanjutkan perjalanan. Kemudian Sdr. GIFFAR kembali ke kantor dengan membawa anak kunci dari brangkas dan Saksi FITRI ROBIATUNNISA berhasil membuka brangkas dengan anak kunci brangkas tersebut akan tetapi Saksi FITRI ROBIATUNNISA melihat brangkas dalam keadaan kosong, sehingga Saksi FITRI ROBIATUNNISA menelepon dan melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa selaku Kepala Unit dan Terdakwa mengatakan “Aku minta tolong, Fit, buat satu hari ini aja, mama aku mau dipenjara (sambil menangis)”. Kemudian Terdakwa terus menghubungi Saksi FITRI ROBIATUNNISA akan tetapi Saksi FITRI ROBIATUNNISA tidak merespon, sehingga setelah berobat di klinik, Terdakwa kembali menuju rumah untuk menghitung uang sisa tersebut dan memerintahkan Saksi FITRI ROBIATUNNISA untuk mengambil uang sisa sebesar Rp. 1.747.500,- (satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh lima ratus rupiah) di kontrakan milik Terdakwa. Bahwa uang uang sebesar Rp. 17.250.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut telah Terdakwa gunakan untuk membayar hutang ibu Terdakwa, yaitu Saksi RATNA ROSILAWATI. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Outlet Pusat Gadai Indonesia CBI117 mengalami kerugian sebesar Rp. 17.250.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa RIO PUTRA MAHENDRA Als RIO Bin ACUN SAMSAY, pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Outlet Pusat Gadai Indonesia CBI117 yang beralamat Jl. Raya Benteng, RT. 003, RW. 001, Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026 sekitar pukul 19.15 WIB saat sebelum menutup Outlet Pusat Gadai Indonesia CBI117 dan Terdakwa menjalankan tugasnya, yaitu menghitung semua uang milik kantor Pusat Gadai Indonesia CBI117 yang disaksikan oleh Saksi FITRI ROBIATUNNISA dengan total uang sebesar Rp. 18.977.500,- (delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Setelah selesai menghitung semua uang, Saksi FITRI ROBIATUNNISA meninggalkan Terdakwa menuju ke lantai dua. Bahwa saat Terdakwa sedang seorang diri di dalam kantor, Terdakwa mengambil uang kurang lebih sebesar Rp. 17.250.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari total uang sebesar Rp. 18.977.500,- (delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tersebut yang diletakkan di dalam ember warna hitam yang berada di kamar mandi, dengan tujuan untuk dipakai membayar hutang ibu Terdakwa, yaitu Saksi RATNA ROSILAWATI, sedangkan sisa uang sebesar Rp. 1.747.500,- (satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh lima ratus rupiah) diletakkan di dalam brangkas Kantor Pusat Gadai Indonesia CBI117. Bahwa selanjutnya sebelum Terdakwa bersama Saksi FITRI ROBIATUNNISA akan pulang meninggalkan kantor, Terdakwa terlebih dahulu mengambil uang sebesar Rp. 17.250.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diletakkan di ember hitam di toilet yang kemudian Terdakwa pindahkan ke dalam tas hitam milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa keluar dari toilet dan keluar dari kantor tersebut bersama Saksi FITRI ROBIATUNNISA untuk pulang ke rumah. Bahwa setelah sampai di rumah, Terdakwa berganti pakaian dan langsung berangkat menuju Jalan Raya Bondongan dengan menggunakan angkutan umum untuk bertemu dengan ibu Terdakwa dikarenakan Terdakwa berjanji bertemu ibu Terdakwa di Jalan Raya Bondongan. Sesampainya di Jalan raya Bondongan, Terdakwa bertemu dengan ibu Terdakwa beserta 3 (tiga) orang rentenir yang telah meminjamkan uang untuk berobat ibu Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang untuk membayar hutang yang telah digunakan berobat ibu Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan ibu Terdakwa kembali ke rumah dengan menggunakan angkutan umum. Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 sekitar pukul 07.38 WIB Terdakwa kembali membuka brangkas dan mengambil uang sisa yang kemudian dimasukkan ke dalam tas hitam milik Terdakwa. Kemudian Saksi FITRI ROBIATUNNISA mencoba membuka brangkas tersebut untuk mengambil uang operasional akan tetapi tidak bisa dilakukan karena sandi keamanan brangkas tersebut telah Terdakwa ganti dan Saksi FITRI ROBIATUNNISA melaporkan kepada Terdakwa selaku Kepala Unit. Kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. GIFFAR untuk mengambil kunci manual brangkas di Outlet Pusat Gadai Indonesia Cabang Cikreteg. Selanjutnya Terdakwa berangkat bersama Sdr. GIFFAR tetapi Terdakwa meminta kepada Sdr. GIFFAR untuk mengantar Terdakwa ke klinik dengan alasan Terdakwa sedang merasa kurang sehat, sedangkan Sdr. GIFFAR melanjutkan perjalanan. Kemudian Sdr. GIFFAR kembali ke kantor dengan membawa anak kunci dari brangkas dan Saksi FITRI ROBIATUNNISA berhasil membuka brangkas dengan anak kunci brangkas tersebut akan tetapi Saksi FITRI ROBIATUNNISA melihat brangkas dalam keadaan kosong, sehingga Saksi FITRI ROBIATUNNISA menelepon dan melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa selaku Kepala Unit dan Terdakwa mengatakan “Aku minta tolong, Fit, buat satu hari ini aja, mama aku mau dipenjara (sambil menangis)”. Kemudian Terdakwa terus menghubungi Saksi FITRI ROBIATUNNISA akan tetapi Saksi FITRI ROBIATUNNISA tidak merespon, sehingga setelah berobat di klinik, Terdakwa kembali menuju rumah untuk menghitung uang sisa tersebut dan memerintahkan Saksi FITRI ROBIATUNNISA untuk mengambil uang sisa sebesar Rp. 1.747.500,- (satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh lima ratus rupiah) di kontrakan milik Terdakwa. Bahwa uang uang sebesar Rp. 17.250.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut telah Terdakwa gunakan untuk membayar hutang ibu Terdakwa, yaitu Saksi RATNA ROSILAWATI. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Outlet Pusat Gadai Indonesia CBI117 mengalami kerugian sebesar Rp. 17.250.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
