Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
244/Pdt.P/2026/PN Cbi SUPIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 244/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPIYADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama dan Tanggal Lahir Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3201-LT-16122025-0344 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 16 Desember 2025 tercatat atas nama SUPIYADI, lahir di Bogor, 15 Desember 1965. Yang semula bernama SUPIYADI, lahir di Bogor 15 Desember 1965 menjadi RANDI SUPIANDI, lahir tanggal 16 Juni 1972 untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran Desa Dramaga dengan Nomor: 474.1/023/03/XII/2025 dan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Pangradin I Di Kecamatan Jasinga dengan No. 02 OA oa 120555 yang ditanda tangani oleh kepala sekolah Muhamad Assauri di Pangradin, tertanggal 28 Mei 1985; 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perbaikan Nama dan Tanggal Lahir Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak